Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alter, Pembunuh Wanita Cantik Mulai Disidangkan

SOROT TANGERANG – Terdakwa Jean Alter Huliselan alias Mus Huliselan, 31,  pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik Sri Wahyuni mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/2). Jaksa menjerat terdakwa Jean Alter Huliselan dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Rehmalam br Perangin Angin, SH dan Suma Hutagalung, SH serta panitera pengganti Mardi Tambunan, SH  dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fahrurroji, SH mengatakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Alter karena terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Korban Sri Wahyuni merasa cemburu dengan tingkah laku Dyah Nawang Ratnasari alias Dinar karena saat  mencolek terdakwa terlihat oleh korban Sri Wahyuni.

Colekan itu terjadi, kata Jaksa, saat berada di klub malam “Crown”, Jakarta Pusat, pukul 03:30 WIB pada 15 November 2014. Korban bersama Dinar, terdakwa, dan Ir. Endyarto Suhartono menikmati hiburan dan karoke di klub malam itu. Dinar mencolek terdakwa untuk menanyakan apakah sudah pesan minuman.

Jaksa Rizky menyebutkan setelah itu korban Sri Wahyuni marah dan langsung turun dari tempat hiburan tersebut. Terdakwa melihat korban turun, lalu ikut turun pula dan menemuinya di halaman parkir. Keduanya masuk ke mobil Honda Freed B 136 SRI dan melaju ke Jakarta Selatan.

Sesampai di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, sekitar pukul 05:45 WIB, kata Jaksa, terdakwa yang menyetir mobil tersebut menghentikannya karena korban masih terus marah. Terdakwa minta agar korban Sri Wahyuni berhenti marah tapi tidak mau. Akhirnya, terdakwa pun mencekik leher korban dengan tangan kiri lalu kedua tangannnya  hingga tewas.

Setelah itu, terdakwa membawa korban yang telah tewas  ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terdakwa lalu memarkirkan kendaraan dan meninggalkan mayat Sri Wahyuni di mobil. Terdakwa setelah membeli tiket pesawat, lalu pergi ke Papua.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Rizky menjerat terdakwa Alter dengan pasal berlapis yakni pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) KUHP. Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim Abner minta kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Berthanatalia R. Kariman, SH belum bisa berbuat banyak karena belum membawa surat kuasa pada sidang tersebut. “Surat kuasa dibawa rekan saya yang masih terjebak banjir di Jakarta Utara,” ujar Bertha kepada SOROT TANGERANG. (ril)

Post a Comment

0 Comments