Komisioner KPU Kota Tangerang Ahmad Saylendra dan Banani Bahrul serius memeriksa berkas caleg Partai Berkarya saat pendaftaran. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten memastikan mantan koruptor yang mengajukan diri sebagai calon
anggota legislative disampaikan melalui partai politik peserta Pemilu 2019,
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Bakal calon anggota legislative yang
ada bukti telah terkena perkara tindak pidana korupsi, kami nyatakan pencalonannya TMS,” ujar Nurkhayat
Santosa kepadaTangerangNet.Com, Jumat (20/7/2018) malam.
Nurkhayat, komisioner KPU Banten
yang membidang hukum tersebut mengatakan proses pendaftaran calon anggota
legsilatif (Caleg) sekarang ini KPU melakukan verifikasi berkas yang sudah
diserahkan oleh partai politik. “Proses verifikasi administrasi sudah selesai
kemarin (Kamis, 23/7/2018). Hari ini, kita simpulkan dan besok (Sabtu,
25/7/2018) hasilnya akan diserahkan kepada masing-masing pengurus partai
politik,” tutur Nurkhayat, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang itu.
Ketika ditanya, caleg yang
dinyatakan TMS itu langsung dicoret? “Tahapan sekarang ini belum sampai ke
pencoretan tap sebatas Memenuhi Syarat (MS) atau BMS. Masih ada tahapan untuk
perbaikan,” ungkap Nurkhayat tanpa merinci mantan koruptor yang dinyatakan TMS.
Nurkhayat mengatakan masa
perbaikan mulai pada 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. “Besok semua pengurus partai
politik diundang ke kantor KPU Banten untuk menerima berkas yang sudah
diverifikasi untuk diperbaiki,” jelas Nurkhayat.
Sementara itu, anggota KPU Banten yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada seorang caleg dari Kota Tangerang daerah pemilihan B, sebagai mantan koruptor dinyatakan TMS. "Ya, Abang tahu kan pernah disidangkan perkaranya yakni DT," ungkapnya sambil berlalu.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan setelah melakukan verifikasi belum menemukan caleg yang mantan kourptor. “Kalaupun ada pasti kami nyatakan TMS,” ucap Bambang.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan setelah melakukan verifikasi belum menemukan caleg yang mantan kourptor. “Kalaupun ada pasti kami nyatakan TMS,” ucap Bambang.
Ketika ditanya Ketua KPU Kabupaten
Tangerang Muhammad Ali Zaenal Abidin tentang adakah mantan koruptor mencalonkan
diri, belum ditemukan. “Sejauh ini belum ditemukan karena dalam berkas informasi bakal calon (model bb.2) tidaka ada
status khusus yaitu mantan terpidana koruptor. Kalaupun ada, pasti TMS,” ujar
Zaenal.
KPU Kota Tangerang pun belum
menemukan adanya mantan koruptor. “Belum ada kami temukan mantan koruptor.
Hasil verifikasi, akan kami sampaikan besok (Sabtu, 25/7/2018) kepada pengurus
partai politik serta akan diumumkan di laman KPU Kota Tangerang,” tutur Banani Bahrul,
anggota KPU Kota Tangerang yang membidangi pencalegan. (ril)
0 Comments