Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten: Hasil Verifikasi Caleg, Mantan Koruptor TMS

Komisioner KPU Kota Tangerang Ahmad Saylendra dan Banani Bahrul 
serius memeriksa berkas caleg Partai Berkarya saat pendaftaran.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  

NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan mantan koruptor yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislative disampaikan melalui partai politik peserta Pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Bakal calon anggota legislative yang ada bukti telah terkena perkara tindak pidana korupsi, kami  nyatakan pencalonannya TMS,” ujar Nurkhayat Santosa kepadaTangerangNet.Com, Jumat (20/7/2018) malam.

Nurkhayat, komisioner KPU Banten yang membidang hukum tersebut mengatakan proses pendaftaran calon anggota legsilatif (Caleg) sekarang ini KPU melakukan verifikasi berkas yang sudah diserahkan oleh partai politik. “Proses verifikasi administrasi sudah selesai kemarin (Kamis, 23/7/2018). Hari ini, kita simpulkan dan besok (Sabtu, 25/7/2018) hasilnya akan diserahkan kepada masing-masing pengurus partai politik,” tutur Nurkhayat, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang itu.

Ketika ditanya, caleg yang dinyatakan TMS itu langsung dicoret? “Tahapan sekarang ini belum sampai ke pencoretan tap sebatas Memenuhi Syarat (MS) atau BMS. Masih ada tahapan untuk perbaikan,” ungkap Nurkhayat tanpa merinci mantan koruptor yang dinyatakan TMS.

Nurkhayat mengatakan masa perbaikan mulai pada 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. “Besok semua pengurus partai politik diundang ke kantor KPU Banten untuk menerima berkas yang sudah diverifikasi untuk diperbaiki,” jelas Nurkhayat.

Sementara itu, anggota KPU Banten yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada seorang caleg  dari Kota Tangerang daerah pemilihan B, sebagai mantan koruptor dinyatakan TMS. "Ya, Abang tahu kan pernah disidangkan perkaranya yakni DT," ungkapnya sambil berlalu.

Secara terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan setelah melakukan verifikasi belum menemukan caleg yang mantan kourptor. “Kalaupun ada pasti kami nyatakan TMS,” ucap Bambang.

Ketika ditanya Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zaenal Abidin tentang adakah mantan koruptor mencalonkan diri, belum ditemukan. “Sejauh ini belum ditemukan karena dalam berkas  informasi bakal calon (model bb.2) tidaka ada status khusus yaitu mantan terpidana koruptor. Kalaupun ada, pasti TMS,” ujar Zaenal.

KPU Kota Tangerang pun belum menemukan adanya mantan koruptor. “Belum ada kami temukan mantan koruptor. Hasil verifikasi, akan kami sampaikan besok (Sabtu, 25/7/2018) kepada pengurus partai politik serta akan diumumkan di laman KPU Kota Tangerang,” tutur Banani Bahrul, anggota KPU Kota Tangerang yang membidangi pencalegan. (ril)


Post a Comment

0 Comments