Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Belasan Bakal Calon Anggota DPD Terancam Dicoret KPU

Nurkhayat Santosa: menunggu sampai batas waktu pada 24 Juli 2018.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  

NET – Meski waktu perbaikan tinggal tiga hari lagi, namun bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk wilayah Provinsi Banten belum banyak bertambah dari 11 orang yang sudah ditetapkan memenuh syarat (MS).

“Batas waktu masa perbaikan semakin dekat tapi perbaikan yang dilakukan oleh bakal calon anggota DPD RI belum banyak bertambah,” ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa kepada TangerangNet.Com, Sabtu (21/7/2018).

Nurkhayat Santosa mengatakan bakal calon anggota DPD RI yang telah diproses oleh KPU Banten ada 26 orang. Dari jumlah tersebut sudah 11 orang dinyatakan berkas yang disampaikan MS dan 15 orang belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan dalam tahapan, kata Nurkhayat, yang sudah disampaikan kepada semua bakal  calon anggota DPD RI masa perbaikan akan berakhir pada 24 Juli 2018. “Hari ini ada 5 orang yang datang menyerahkan berkas perbaikan. Dari 5 orang bakal calon tersebut, 2 orang diterima dan 3 orang terpaksa dikembalikan karena masih ada syarat yang kurang,” ungkap Nurkhayat.

Menurut Nurkhayat, bila pada batas waktu yakni tanggal 24 Juli pukul 24:00 WIB belum terpenuhi, maka kesempatan untuk perbaikan berakhir. “Tidak ada ampun lagi bagi mereka. Artinya, yang akan mengikuti Pemilu 2019 mereka yang sudah dinyatakan MS,” ucap Nurkhayat.

Sementara itu, Dani Samiun, salah seorang bakal calon anggota DPD RI mengatakan terus berusaha memenuhi apa yang disyaratkan dalam peraturan KPU RI. “Insya Allah dalam waktu dekat ini, saya mendapatkan predikat MS,” tutur Dani Samiun, politisi Partai Golkar yang menempuh jalur perorangan itu. (ril)   

Post a Comment

0 Comments