Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten Masih Temukan Keterlibatan Aparat Pada Pilkada 2018

Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi: Panwaslu harus lebih berani. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)  

NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta semua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  pada delapan kabupaten dan kota agar meningkatkan kualitas dan integritas dalam menghadapi dan menjalankan tugas pada Pemilu Legislatif dan Presiden. Dari pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak masih ditemui pelanggaran baik dilakukan oleh penyelenggara, aparat, maupun masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi kepada TangerangNet.Com, Sabtu (7/7/2018) malam sehubungan telah dilaksanakan Pilkada di Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak, pada 27 Juni 2018.

“Secara umum pelaksanaan Pilkada di empat kabupaten dan kota tersebut berjalan lancar. Dari keempat daerah tersebut, dugaan pelanggaran yang tingkatnya cukup tinggi yakni di Kota Serang. Hal ini bisa dipahami karena pasangan calon kepala daerah lebih dari satu. Sedangkan tiga lainnya hanya ada satu pasangan calon atau tunggal,” ungkap Didih.

Di Kota Serang, kata Didih, karena pasangan calon kepala daerah lebih dari satu sehingga terlihat ada kompetisi. Baik Panwaslu dan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Misalnya, dari tim pasangan Vera Nurlela-Hasan selain melaporkan ke Panwaslu Kota Serang juga melaporkan masalah yang sama ke Bawaslu Banten.  

“Mereka minta kepada Bawaslu agar KPU Kota Serang menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Hasil Suara yang dilaksanakan pada 5 Juli 2018. Saya bilang, tidak bisa karena hal itu sudah sesuai dengan tahapan,” ucap Didih yang mantan komisioner KPU Banten itu.

Menurut Didih, justru kalau KPU Kota Serang bekerja tidak sesai dengan tahapan bisa menjadi dugaan pelanggaran. Adapun yang sedang ditangani oleh Panwalu Kota Serang tentang dugaan terjadinya pelanggaran politik uang, proses tetap berjalan.

“Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tidak bisa menghentikan atau menunda tahapan yang sudah disusun oleh KPU Republik Indoensia. KPU Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan,” ujar Didih.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan pelaksanaan Pilkada 2018 berjalan lancar dan telah pula dilakukan perhitungan suara yang dimenangkan oleh pasangan Syafrudin-Subadri. Setelah itu, KPU Kota Serang akan menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang.

“Kami masih menunggu, apakah ada dari pasangan calon yang kalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta? Kalau tidak ada, akan dilakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2018. Namun, bila ada tentu menunggu proses sidang di MK sampai selesai,” tutur Heri sambal tersenyum. (ril)  

Post a Comment

0 Comments