Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selundupkan 50 Ribu Benih Lobster Terbongkar Setelah Ditolak Singapura

Barang bukti berupa benih lobster yang sempat diterbangkan ke 
Singapura ditampilkan oleh Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.com)

NET - Penyelundupan benih lobster via Bandara Soekarno Hatta (BSH) terjadi lagi. Kali ini 50 ribu lebih benih lobster diselundupkan yang melibatkan orang dalam dan pihak maskapai Lion Air, terbongkar setelah dikembalikan Singapura.

Kapolres Kota Bandara Sokarno Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan, Selasa (26/6/2018) mengatakan penyelundupan benih lobster sebanyak 50.926 ekor melibatkan lima orang pelaku. Dari jumlah tersebut dua di antaranya petugas keamanan BSH, yaitu PW, 41, dan, CH , 38. Sedangkan satu orang lainnya, DW, 42 petugas dari maskapai Lion Air.

"Ketiga orang pelaku ini, kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Tangerang," ungkap Kapolres.

Adapun dua orang lainnya, seperti AA, 38 dan MA, 28 yang merupakan perantara dan pemilik benih lobster masih dalam pengejaran petugas.
                       
Kapolres menjelaskan ribuan benih lobster itu diselundupkan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 152 pada Rabu (16/6) lalu via  Terminal II D BSH. Itu terjadi, berwal ketika DW  menerima dua kardus berisi 50.926 ekor benih lobster dari pelaku AA di Komplek Pergudangan Bandara Mas.

Kemudian DW membawanya dengan menggunakan mobil truk logistik Lion Air melalui Apron Timur (pintu Laut) dan menyerahkannya kepada pelaku PW di area Logistik A-12 terminal 1. Setelah menerima dua kardus tersebut, PW membawanya dengan menggunakan kendaraan operasional Avsec Lion Air ke area landasan pesawat, serta menempelkan security checking dan baggage tag.

“Setelah itu, benih lobster yang siap kirim dimasukkan ke dalam bagasi pesawat Lion Air JT 152 untuk diterbangkan ke Singapura,” tutur Kapolres.

Sementara tersangka PW bertugas untuk melakukan check in terhadap AA dan MA, serta mengambil boarding pas dan baggage tag lalu menempelkannya pada dua kardus berisi 50.926 ekor benih lobster tersebut.

Namun sesampai di Singapura, imbuh Kapolres, dua kardus berisi benih  lobster  itu dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai yang sama. Begitu dicek, ternyata maskapai yang membawa benih lobster itu diketahui tidak melalui area pemeriksaan (X-Ray) oleh petugas Bea Cukai, aehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolres, dilaporkan ke Polres Kota Tangerang, untuk dilakukan penyelidikan. Sehingga akhirnya, petugas Polres Kota Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap tiga orang tesebut. "'Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penyelundupan ini sudah meraka lakukan sebanyak lima kali, tiga kali  pada April 2018 dan dua kali pada Mei 2018 dengan modus operandi yang sama.

Dan setiap melaksanakan aksinya, kata Kapolres, ketiga orang pelaku tersebut mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 15 juta dari AA dan MA.

Barang bukti yang disita petugas dari kejahatan tersebut berupa surat-surat kendaraan (STNK, Buku Kir) beserta kunci kontak kendaraan, satu unit mobil Box Toyota Dyna warna biru B 9556 SX dan satu unit mobil Daihatsu Xenia wama emas  B 1346 OD.

Selain itu, petugas juga menyita dua Koli Kardus yang terdiri atas 113 kantong plastik bening berisi benih Lobster sebanyak 50. 926 ekor,  satu bendel manifest penumpang pesawat Lion Air JT 152 tujuan Jakarta- Singapura tanggal 16 Mei 2018, dua unit Handphone, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV , satu set pakaian berupa baju rompi, celana, sepatu, uang tunai Rp 45.300.000, dan 2 dua buah buku tabungan bank.

“Para pelaku diancam UU RI tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 milar. Serta pasal 31 Jo pasal 6 atau pasal 31 Jo pasal 7 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara  dan denda Rp 150 juta. (man)


Post a Comment

0 Comments