Barang bukti berupa benih lobster yang sempat diterbangkan ke Singapura ditampilkan oleh Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.com) |
NET - Penyelundupan benih lobster
via Bandara Soekarno Hatta (BSH) terjadi lagi. Kali ini 50 ribu lebih benih lobster
diselundupkan yang melibatkan orang dalam dan pihak maskapai Lion Air,
terbongkar setelah dikembalikan Singapura.
Kapolres Kota Bandara Sokarno
Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan, Selasa (26/6/2018) mengatakan penyelundupan
benih lobster sebanyak 50.926 ekor melibatkan lima orang pelaku. Dari jumlah
tersebut dua di antaranya petugas keamanan BSH, yaitu PW, 41, dan, CH , 38.
Sedangkan satu orang lainnya, DW, 42 petugas dari maskapai Lion Air.
"Ketiga orang pelaku ini,
kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Tangerang," ungkap
Kapolres.
Adapun dua orang lainnya, seperti
AA, 38 dan MA, 28 yang merupakan perantara dan pemilik benih lobster masih
dalam pengejaran petugas.
Kapolres menjelaskan ribuan benih
lobster itu diselundupkan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 152 pada Rabu
(16/6) lalu via Terminal II D BSH. Itu
terjadi, berwal ketika DW menerima dua
kardus berisi 50.926 ekor benih lobster dari pelaku AA di Komplek Pergudangan
Bandara Mas.
Kemudian DW membawanya dengan
menggunakan mobil truk logistik Lion Air melalui Apron Timur (pintu Laut) dan
menyerahkannya kepada pelaku PW di area Logistik A-12 terminal 1. Setelah
menerima dua kardus tersebut, PW membawanya dengan menggunakan kendaraan
operasional Avsec Lion Air ke area landasan pesawat, serta menempelkan security
checking dan baggage tag.
“Setelah itu, benih lobster yang
siap kirim dimasukkan ke dalam bagasi pesawat Lion Air JT 152 untuk
diterbangkan ke Singapura,” tutur Kapolres.
Sementara tersangka PW bertugas
untuk melakukan check in terhadap AA dan MA, serta mengambil boarding pas dan
baggage tag lalu menempelkannya pada dua kardus berisi 50.926 ekor benih
lobster tersebut.
Namun sesampai di Singapura, imbuh
Kapolres, dua kardus berisi benih lobster itu dipulangkan kembali ke Indonesia melalui
Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai yang sama. Begitu dicek, ternyata
maskapai yang membawa benih lobster itu diketahui tidak melalui area
pemeriksaan (X-Ray) oleh petugas Bea Cukai, aehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
Hasil dari pemeriksaan, kata
Kapolres, dilaporkan ke Polres Kota Tangerang, untuk dilakukan penyelidikan.
Sehingga akhirnya, petugas Polres Kota Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkapan terhadap
tiga orang tesebut. "'Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata
penyelundupan ini sudah meraka lakukan sebanyak lima kali, tiga kali pada April 2018 dan dua kali pada Mei 2018 dengan
modus operandi yang sama.
Dan setiap melaksanakan aksinya,
kata Kapolres, ketiga orang pelaku tersebut mendapatkan upah masing-masing
sebesar Rp 15 juta dari AA dan MA.
Barang bukti yang disita petugas
dari kejahatan tersebut berupa surat-surat kendaraan (STNK, Buku Kir) beserta
kunci kontak kendaraan, satu unit mobil Box Toyota Dyna warna biru B 9556 SX
dan satu unit mobil Daihatsu Xenia wama emas
B 1346 OD.
Selain itu, petugas juga menyita dua
Koli Kardus yang terdiri atas 113 kantong plastik bening berisi benih Lobster
sebanyak 50. 926 ekor, satu bendel
manifest penumpang pesawat Lion Air JT 152 tujuan Jakarta- Singapura tanggal 16
Mei 2018, dua unit Handphone, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV , satu
set pakaian berupa baju rompi, celana, sepatu, uang tunai Rp 45.300.000, dan 2
dua buah buku tabungan bank.
“Para pelaku diancam UU RI tahun
2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda Rp 1,5 milar. Serta pasal 31 Jo pasal 6 atau pasal 31 Jo pasal 7 UU RI
nomor 16 tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman
pidana paling lama tiga tahun penjara
dan denda Rp 150 juta. (man)
0 Comments