Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bila Penumpang Beli Tiket Lebihi Batas Atas, Segera Lapokan Ke Pengelola Bandara

Salah seorang pengunjung Bandara melihat tarif tiket. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Pada hari kedua (H-2) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta ikut melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) No. 14 Perhubungan No.14 Tahun 2016.

Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut agar para penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas bawah.

“Kami turut menyosialisasikan Permen Nomor 14 tahun 2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1, 2, dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah,” ujar Erwin.

Adapun prosedurnya, kata Erwin, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan PT Angkasa Pura II dapat complaint kepada pihak maskapai, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat.

Meski begitu, imbuh Erwin, hingga saat ini belum ada satu pun yang dilaporkan bahwa ada airlines yang menjual tiket di atas batas atas yang telah ditentukan. Sebab tarif angkutan udara sudah diatur di dalam Permen No. 14 tahun 2016.

“Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3 jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01 persen. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments