Terdakwa Susiandi alias Agam. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Susiandi alias Agam,
48, warga Kampung Gembong Dayah Doboh, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar,
dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samiadji Noer, SH di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa
(26/6/2018).
Tuntutan hukuman mati yang
diajukan oleh Jaksa Samiadji tersebut karena terdakwa Susiandi membawa ganja
dari Aceh seberat 435 kilogram dengan truk fuso B 9009 GZM. Jaksa Samiadji
mengatakan terdakwa Susiandi ditangkap
oleh anggota polisi di rest area Km 43Tol Tangerang Desa Sukamurni, Kabupaten
Tangerang, pada Jumat, 13 Oktober 2017, jam 00-00 WIB.
Jaksa Samiadji menyatakan atas
perbuatannya tersebut, terdakwa Susiandi telah terbukti melanggar pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dalam pasal ini unsur menguasai menawarkan untuk dijual, membeli,
menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, menerima narkotika golongan
1 dalam bentuk tanaman sudah terpenuhi.
Sementara kuasa hukum terdakwa
Nasrulloh SH, Imam Fauzi SH, Ramly SH, Saripudin SH dari Posbakum Madin dalam
pembelaanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Didit Susilo Guntoro SH
MH, meminta supaya terdakwa dihukum seringan-ringannya.
Di pengadilan yang sama sidang
terpisah, terdakwa Syahrizal alias Rajali, 45, warga Jalan Amsar No 38 Cipulir,
Jakarta Selatan, dituntut seumur hidup, sedangkan terdakwa Giri Setomulwantoro
dituntut 20 tahun penjara.
Syahrizal sama Giri dituntut
seberat itu karena terbukti mengambil ganja di rest area 43 Tol Tangerang
dengan mobil Toyota Cayla wana putih B 1671 EOY. Syahrizal dan Giri ketika mau
ditangkap sempat melarikan diri ke jalan tol. Namun akhirnya ditangkap polisi
dan dari mobil Cayla didapatkan satu karung ganja dalam kemasan 20 bungkus
(pak) seberat 19, 38 kilogram dan 18,76 kilogram.
Hakim memberi waktu kepada jaksa
untuk menanggapi pembelaan terdakwa dan sidang ditunda sampai Kamis (28/6/2018).
(tno)
0 Comments