Sejumlah anggota PPK seusai melaksanakan sosialisasi. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
menggelar sosialisasi undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) kepada
penyelenggara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 di
Grand Ballroom Novotel Tangerang, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (30/4/2018).
Peserta yang hadir seluruh anggota
Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dari 13 kecamatan serta Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dari 104 kelurahan untuk diberikan pemahaman lebih mendalam lagi
tentang teknis penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi
mengatakan KPU menginginkan agar seluruh anggota PPK dan PPS dapat menyamakan
semangat dan persepsi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2018 ini.
“Kami ingin mengajak agar PPK dan
PPS serta KPU bersama-sama memahami dan taat segala aturan-aturan dalam Pilkada
sebagai pegangan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ditambahkan kegiatan pemahaman ini
dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi salah pengertian dalam
proses Pilkada seperti saat distribusi logistik, pelaksanaan pungut hitung,
distribusi formulir dan lain-lain.
Sosialisasi ini, kata Sanusi,
dilaksanakan dalam rangka pendalaman beberapa peraturan dalam Pilkada di
antaranya Peraturan KPU tentang tahapan, Peraturan KPU tentang pungut hitung,
Peraturan KPU tentang tata kelola logistik, Peraturan KPU tentang penanganan
sengketa Pilkada, serta sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Segala sesuatu dibahas mulai dari
tahapan secara detail, kemudian tatacara pungut hitung di Tempat Pemungutan
Suara (TPS), pengisian formulir C1, dan semuanya dibahas di sini dan sesuai
dengan aturan,” ucap Sanusi.
Ke depan, imbuh Sanusi, setelah
kegiatan ini para PPS di 104 kelurahan akan melakukan rekrutmen KPPS untuk di
tiap-tiap TPS. Diharapkan semangat kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang Pilkada juga dapat ditularkan kepada seluruh KPPS di
Kota Tangerang. (rls)
0 Comments