Arief Budiman saat terpilih menjadi Ketua KPU RI. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) menetapkan 14 anggota KPU Provinsi Banten dan dari jumlah
tersebut tujuh orang di antaranya segera akan dilantik pada 23 Mei 2018. Nama
anggota KPU Provinsi yang lulus diumumkan berdasarkan No. 511/PP.06-Pu/05/KPU/V2018
yang ditandatangan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Senin (21/5/2018).
Penetapan anggota KPU Provinsi Banten tersebut dituangkan dalam suatu keputusan KPU RI Nomor
371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan Anggota KPU Provinsi
Periode 2018-2023. Anggota KPU Provinsi
Periode 2018-2023 berdasarkan urutan tertinggi.
Anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023 sebagai
berikut: Rohimah, S. Ag, MH, Nurkhayat Santosa, SE, SH, H. Agus Sutisna, S.IP,
M Si, Masudi, SE, Wahyul Furqon, SH, MH, Eka Satialaksmana, SE, Ramelan, SHI,
Gufroni, SH, MH, Mohammad Subhan, S Sos, Syaeful Bahri, S Ag, MM, Nasrulloh, S
Pd, M Si, Lukman Hakim, S Ag, MA, Saifudin Asrori, S ThI, M Si, dan Ferry
Yanti, S Pd.
Penetapan anggota KPU Provinsi
Banten berbarerangan dengan 13 provinsi lainnya seperti DKI Jakarta dan
Sumatera Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi Banten
dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa, anggota KPU Provinisi sebanyak
tujuh orang. Dengan demikian yang akan dilantik berdasar nomor urut satu sampai tujuh yakni
Rohimah, S. Ag, MH, Nurkhayat Santosa, SE, SH, H. Agus Sutisna, S.IP, M Si,
Masudi, SE, Wahyul Furqon, SH, MH, Eka Satialaksmana, SE, Ramelan, SHI.
Sedangkan tujuh orang lain menjadi cadangan. (ril)
0 Comments