Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua KPU: Banyak Dukungan Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Ketua KPU RI Arief Budiman saat memberikan arahan saat Bimtek. 
(Foto: Istimewa/KPU)    

NET - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman mengatakan dua klausul baru dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019 yakni terkait Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan mantan narapidana korupsi masih ada dan tetap menarik.

Khusus untuk LHK, kata Arief, sengaja tidak menuliskan LHK-PN (Penyelenggara Negara-red) sebagai upaya mewajibkan seluruh bakal calon melaporkan harta kekayaannya. "Banyak pihak yang berkilah bahwa masih calon itu belum menjadi penyelenggara negara yang harus lapor LHK-PN. LHK tersebut disampaikan kepada institusi yang menangani laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Arief saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, di Tangerang, Banten, Sabtu (19/5/2018). 

Terkait pengaturan pencalonan mantan narapidana korupsi, Arief memastikan masih ada di dalam draft Peraturan KPU, meskipun usulan ini telah menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. "Tetapi masih banyak yang mendukung usulan tersebut," lanjut Arief.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga mengingatkan kepada para peserta bimtek akan adanya empat isu penting yang muncul dalam pencalonan, yaitu siapa yang mencalonkan, siapa yang dapat dicalonkan, syarat calon, dan prosedur pencalonan.

“Siapa yang mencalonkan, itu harus parpol dan perlu diwaspadai siapa pengurus yang sah. Kemudian siapa yang dapat dicalonkan, yaitu anggota parpol yang bukti formilnya dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selanjutnya syarat calon diharapkan ke depan makin tertib, misalnya terkait ijazah. Terakhir prosedur pencalonan yang harus demokratis dan terbuka,” jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan terkait prosedur pencalonan ini pertama ada di internal partai, undang-undang menegaskan harus demokratis dan terbuka, KPU akan meminta peraturan internal partai tersebut. Sedangkan proses pencalonan di KPU ada tiga tahap, yaitu proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menegaskan dalam proses pencalonan ini tidak ada permainan dan persoalan yang muncul pada kemudian hari. Apalagi jika kesalahan itu berasal dari kesengajaan atau manipulasi.

“Semua menjaga integritas dalam tahapan pencalonan ini,” ucap Ilham berharap seperti yang lansir web KPU RI. (*/ril)



Post a Comment

0 Comments