Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gebrakan Tahun Pertama (2017-2018) WH-Andika Benahi Banten


Gubernur Banten H. Wahidin Halim duduk bersahaja saat acara gerak jalan.
(Foto: Istimewa)    
Catatan Ujang Giri 

1.            Mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Repbulik Indonesia (KPK RI) atas komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten melalui Rencana Aksi Pembertantasan Korupsi diantaranya (a) Pengelolaan APBD, (b) pengadaan barang dan jasa, (c) optimalisasi pendapatan, (d) perijinan/pelayanan terpadu satu pintu, (e) manajemen SDM, dan (f) pengawasan dan pengendalian, yang jumlahnya ada 82 rencana aksi dan telah selesai direalisasi 100 persen hingga bulan Maret 2018);

2.            Tahun pertama 2017 Pemprov Banten mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI (sepanjang sejarah 17 tahun Banten berdiri baru dikepemimpinan WH-Andika, Banten mendapatkan WTP). Prestasi ini diraih atas kegigihan dalam finalisasi pelaporan yang dilakukan dengan baik.

3.            Komitmen memberantas korupsi dan tidak diskriminasi dalam penegakan hukum (bulan Maret 2018 oknum pejabat dinas yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Banten telah terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah, langsung diberikan sanksi pemecatan serta wajib mengembalikan uang tersebut kepada kas daerah Provinsi Banten;

4.            Para pegawai Pemprov Banten dilarang rapat di hotel, gedung atau aula pertemuan di luar, hal ini telah menghemat anggaran 100 miliar lebih, (larangan rapat di luar dimaksudkan juga untuk memaksimalkan fasilitas-fasilitas sarana atau gedung milik Pemerintah Provinsi Banten yang ada seperti di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B);

5.            Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan dengan baik, serapan APBD lebih baik dan pendapatan daerah melebihi target yang telah ditetapkan;

6.            Sistem reformasi birokrasi telah dilakukan melalui assesment fungsional, struktural pejabat tingkat madya hingga pratama dan open bidding/lelang jabatan pada pejabat yang ingin menduduki jabatan pratama/setara eselon II (hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance);

7.            Sistem pengadaan barang dan jasa atau lelang proyek dengan memakai sistem aplikasi SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan), mulai dari tahap lelang hingga pelaporan hasil memakai teknologi untuk mencegah penyelewengan anggaran;

8.            Gaji serta tunjangan pegawai naik melalui sistem tunkin (tunjangan kinerja) ini adalah bentuk motivasi kinerja untuk para pegawai di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten;

9.            Program pelatihan gratis telah dilakukan oleh Pemprov bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja Indonesia  (BLKI) dan beberapa perusahaan untuk meningkatkan mutu keterampilan para calon pencari kerja (komitmen menekan angka pengangguran);

10.          Program Link and Match telah dilakukan oleh Pemprov Banten dengan beberapa perusahaan untuk menyelaraskan lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dengan kebutuhan perusahaan yang ada di Provinsi Banten maupun di luar (komitmen menekan angka pengangguran);

11.          Komitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan (program kesehatan gratis sudah dianggarkan 300 miliar pada APBD 2018 yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, tetapi realisasi anggaran tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah pusat berkaitan dengan arah kebijakan jaminan kesehatan nasional "JKN – BPJS” yang perlu diselaraskan antara Pemda dan Pemerintah pusat agar terjadi harmonisasi kebijakan);

12.          Peningkatan kualitas layanan pendidikan (membangun sekolah SMA/SMK/SKh) saat ini masih dalam proses pengadaan lahan dibeberapa wilayah yang belum memiliki gedung sendiri/masih menumpang dibangunan lain akan segera dibangun;

13.          Memberikan layanan sekolah gratis pada SMA/SMK/SKh. Pemprov Banten melarang kepala sekolah memungut biaya yang berurusan dengan biaya sekolah seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), jika melanggar maka kepala sekolah (Kepsek) akan diberi sanksi. Pungutan diluar urusan biaya sekolah yang dilakukan oleh komite menjadi kesepakatan komite dengan orang tua murid/ wali murid" (seperti study tour, perpisahan sekolah atau acara eksternal lainnya, dan dilakukan atas azas musyawarah mufakat dan tidak memaksa);

14.          Layanan Perijinan Satu Pintu untuk mempermudah akses investasi di Banten, begitupun layanan SAMSAT sudah semakin baik dan menunjukan angka peningkatan pendapatan daerah;

15.          Penataan Banten Lama (merupakan icon Banten) Pemprov mulai menata, jalan menuju Banten Lama sudah mulai bagus tinggal penataan halaman, sudah dianggarkan dalam waktu dekat Banten Lama menjadi lebih baik dari sebelumnya;


16.          Pembangunan Spot Center (dulu masih mandeg) sekarang dilanjutkan sudah dianggarkan, dalam waktu dekat Spot Center mulai dibangun, Banten di depan mata akan punya stadion yang bagus bertarap internasional;

17.          Jalan/jembatan ruas provinsi tahun ini mulai dibangun (dalam waktu 3 tahun ditargetkan jalan/jembatan di Banten bisa rampung dan mulus).

“Satu Tahun (2017/2018) Kepemimpinan WH - Andika Adalah Masa Transisi Era Lama Menuju Era Perubahan Baru Yaitu Ayo Bangun Banten”



Penulis adalah:
Staf khusus Gubernur Banten. 

Post a Comment

0 Comments