Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Frengky, Pengoplosan Gas Cipondoh Disidangkan

Terdakwa Frengky mengenakan rompi merah menghadapi majelis hakim. 
(Foto: Istimewa/tno)   

NET - Frengky terdakwa pongplos gas terbesar di Jawa, duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (8/5/2018).

Pada sidang itu majelis hakim diketuai oleh R. Suwarnio, SH dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penutut Umum (JPU) Muhamad Ikbal Haradjati, SH menjerat terdakwa Frengky dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.  

Ikbal jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu menghadiri 2 orang saksi pada sidang tersebut. Saksi Sutarno mengakui sebagai supir yang mencari gas dari warung ke warung dan dibeli dengan harga Rp 19 ribu per tabung ukuran gas 3 kilogram.

Sedangkan Dedi, saksi yang lain menerangkan kalau dirinya bekerja dan berperan hanya menurunkan gas dari mobil yang baru datang.  Dalam satu truk bisa mengangkut 1.000 gas 3 kilogram.

Perlu di ketanui ketika lokasi pengoplos gas yang ada di pergudangan Jalan DPRD, di belakang kantor Polsek Cipondoh ini digrebek oleh tim buser Mabes Polri.

Polisi menemukan puluhan mobil pengangkut gas dari mobil, truk engkel sampai mobil L-300 dan cari bermuatan gas penuh, masih isi dari berbagai perusahaan yang tertera dalam merk segel gas 3 kilogram.

Dari satu oplosan bisa menghasilkan 10 tabung 50 kilogram dari gas 3 kilogram selama 2 jam. Kalau 10 oplosan dalam satu jam bisa mendapatkan 100 gas oplosan 50 kilogram dari gas subsidi 3 kilogram.

Setelah mendengarkan kedua saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang Rabu (9/5/2018). (tno)

Post a Comment

0 Comments