Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Didih: Bila Terbukti Politik Uang, Calon Kepala Daerah Dibatalkan Bawaslu

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi: hati-hatilah calon kepala 
daerah agar tidak dibatalkan pencalonannya. 
(Foto: Dokumentasi/tangerangnet.com)   

NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Didih M. Sudi mengingatkan para calon kepala daerah yang kini mengikut Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2018 di empat kabupaten dan kota argar berhati-hati jangan sampai dibatalkan pencalonannya.

“Bawaslu bisa membatalkan pencalonan kepala daerah yang terbukti melanggar dalam masa kampanye yang kini masih belangsung,” ujar  Didih M. Sudih kepada tangerangnet.com, Minggu (20/5/2018).

Pilkada di Provinsi Banten kini belangsung di Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak. Dari empat daerah tersebut, tiga di antaranya melahirkan calon tunggal yakni di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Ketua Bawaslu Banten itu menjelaskan masa kampanye Pilkada selama bulan puasa Ramadhan sekarang ini ada dua potensi pelanggaran yakni pidana dan admiistratif. Pelanggaran administrative bila terbukti dilakukan oleh pasangan calon, dapat dibatalkan oleh Bawaslu.

“Justru pelanggaran administrasi pasangan calon dan tim kampanye dapat dibatalkan pencalonannya. Saat bulan puasa ini calon kepala daerah yang memberikan sadaqoh silakan tempat yang resmi seperti Bazarnas atau Dompet Duafa. Jangan berikan langsung uang kepada warga, bahaya,” tutur Didih yang mantan anggota KPU Banten itu.

Menurut Didih, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye diatur berbagai hal terutama menyangkut pemberian uang (politik uang) atau barang. Bila pasangan calon apakah itu calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan tim kampanye yang terbukti memberikan uang secara massif, Bawaslu diberi kewenangan untuk membatalkan pencalonannya.

“Sebelum dikeluarkan keputusan tentang pembatalan pencalonan kepala daerah terlebih dahulu diproses mulai di kabupaten dan kota lalu dilanjutkan oleh Bawaslu. Misalnya, bila di Kota Serang ada calon walikota dan wakil walikota yang membagi-bagikan uang secara massif, termasuk pelanggaran administrative dan pidana,” ungkap Didih.

Dididh menjelaskan dugaaan pelanggaran pidana diteruskan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan dugaan pelanggaran administrative diselesaikan di Bawaslu dan rekomendasinya dilaksanakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

“Bila saja uang dibagikan terjadi lebih dari separuh dari Kota Serang, berarti dugaan terbukti. Misalnya, di Kota Serang ada enam kecamatan dan pembagian uang tersebut berlangsung di tiga kecamatan. Ini sudah dapat diputuskan telah terjadi pelanggaran yang berpontensi pembatalan pasangan calon,” jelas Didih.

Sementara itu, Edi Chandra, warga Kabupaten Tangerang, menyambut baik tentang peringatan yang disampaikan Ketua Bawaslu Banten tersebut. “Saya setuju agar Bawaslu tegas bila menemukan dugaan adanya pelanggaran. Saya sendiri melihat di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang banyak terjadi pelanggaran,” ujar Edi.

Oleh karena itu, kata Edi, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dan penyelenggara. “Minggu depan, saya akan ke kantor Bawaslu di Kota Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” ucap Edi tanpa merinci lebih jauh tentang dugaan pelanggaran yang dimaksud. (ril)

Post a Comment

0 Comments