Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bapenda Libatkan Camat Dan Lurah Guna Realisasikan Target PBB & PBHTB

Pjs Walikota Tangerang M. Yusuf (berpeci) dan Herman Suwarman. 
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang)   

GUNA merealisasikan pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018, Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi dengan cara melibatkan camat dan para lurah di wilayah tersebut.
Karena itu para aparat di kecamatan maupun kelurahan harus mengetahui atau memahami soal peraturan yang berkaitan dengan pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB. "Seluruh aparat kecamatan dan kelurahan harus memahami. Karena hanya dengan pemahaman itu, mereka akan bisa melayani masyarakat yang akan mengurus atau membayar PBB dan BPHTB," kata Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang Muhammad Yusuf di hadapan para camat dan lurah se-Kota Tangerang, baru-baru ini.
Sehingga, katan Yusuf, aparat teesebut dapat menginformasikan atau menyosialisaaikan kepengurusan dan pembayaran PBB-P2 dan PHTB dengan baik. Apabila itu yang terjadi, tentu kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 dan PBHTB akan meningkat. "Kalau kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu sudah tinggi, saya yakin terget PBB tahun 2018 yang mencapai Rp 368 miliar dan BPHTB Rp 385 miliar dapat tercapai," tutur Yusuf.
Lebih jauh M. Yusuf menjelaskan guna memenuhi terget itu, masih ada waktu sekitar tiga bulan, tepatnya jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2018 nanti. Untuk itu, diharapkan adanya kerja keras dari para aparat kecamatan dan keluruhan untuk memenuhinya.
Senada pula dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Herman Suwarman. Ia menjelaskan bahwa pemahaman jenis-jenis pelayanan PBB dan BPHTB merupakan acuan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam hal kepengurusan dan pembayaran pajak. Apabila hal itu sudah dipahami, tentu kesadaran mereka untuk membayar pajak cukup tinggi. “Kami optimis jika masyarakat sudah sadar akan pembayaran pajak, target PBB dan BPHTB tahun 2018 ini akan tercapai," kata Herman.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan saat ini, kata Herman , yaitu pendataan PBB-P2 untuk pemutakhiran data di Kecamatan Jatiuwung dan Cibodas. Kemudian penilaian Semi Individual (Target 500 OP) di seluruh wilayah Kota Tangerang dengan tujuan meningkatkan potensi. Selanjutnya analisa zona nilai tanah di 13 kecamatan untuk perbaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Adapun 14 jenis pelayanan PBB yaitu pendaftaran SPPT PBB P2 Objek Pajak Baru, permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Mutasi Sebagian/ Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak, surat keterangan NJOP, salinan PBB P2 dan SPPT, keterangan lunas PBB P2, dan permohonan penundaan jatuh tempo pembayaran.
Kemudian permohonan pengurangan, permohonan keberatan, permohonan pengembalian (Restitusi), permohonan pembatalan SPPT, permohonan pembetulan SPPT, permohonan pengurangan sanksi administrasi, permohonan pembayaran angsuran pajak dan pemberian informasi PBB P2.
Untuk jenis pelayanan BPHTB yakni permohonan validasi SPTPD-BPHTB, permohonan pengurangan pajak BPHTB pensiunan yang menempati rumah dinas, permohonan pengurangan pajak BPHTB waris/hibah, permohonan keberatan atas SPTPD-BPHTB/ SKPD-KB/ SKPD-KBT/ SKPDN/ STPD/ SKPDLB dan pengembalian pajak BPHTB batal transaksi. (Adv)


Post a Comment

0 Comments