Terdakwa Abraham Ben Moses (baju putih) saat bertemu dengan pengunjung sidang di PN Tangerang. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Abraham Ben Moses
alias Saripudin Ibrahim akirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
oleh Majelis Hakim di Pengadilan Nageri
(PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (7/5/2018), karena terbukti menista agama Islam.
Pada sidang yang majelis hakimnya
diketuai oleh Muhamad Damis, SH, MH, menyatakan perbuatan terdakwa Abraham Ben
Moses terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 45A ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Oleh karena itu, majelis hakim
bersepakat menghukum terdakwa Abraham Ben Moses selama 4 tahun dan denda Rp 50
juta. Bila denda Rp 50 juta tidak sanggup dibayar oleh terdakwa Abraham Ben
Moses diganti dengan kurugan badan selama 1 bulan penjara.
Namun demikian, vonis yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH yang menuntut selama 5 tahun penjara dan denda
Rp 50 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim
yang dibacakan oleh Hasanudin, SH
menyebutkan terdakwa Abraham Ben Moses tidak punya hak sama sekali memposting
penghujatan agama orang lain yakni Islam. Perbedaan pendapat itu hal yang biasa.
Tetapi tidak boleh melukai prasaan orang lain yang menganut agamanya.
“Dalam Islam terkandung dalam
Alquran, Lakum dinukum waliadin, bagimu agamamu bagiku agamaku. Negara sudah
mengatur tentang tata tertib beragama, tidak boleh mengganggu dan menghujad
agama lain,” ujar Hakim Hasanudin.
Terdakwa Abaraham Ben Moses memposting
melalui medsos 15 dongeng dan 13 sayembara sebagai perbandingan agama. “Terdakwa
Abraham Ben Moses sudah menghujad dan melakukan ujaran kebencian terhadap agama
lain,” ucap Hasanudin.
Perbuatan terdakwa Abraham Ben
Moses lainnya yakni pada 4 Desember 2017, mengajak sejumlah orang memeluk agama Kristen.
Hal dilakukan melalui postingan dan hujatan anjing, babi, murtad membuat
pemeluk agama lain resah.
Mendengar divonis 4 tahun penjara dan
denda Rp 50 juta, terdakwa Abraham Ben Moses lewat pengacaranya mengatakan piker-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kerja untuk berpikir pikir.
Hakim Damis pun menanyakan sikap Jaksa Erlangga. “Kami pun
piker-pikir,” ucap Jaksa Erlangga. (tno)
0 Comments