Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Abraham, Menista Agama Islam Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Abraham Ben Moses (baju putih) saat bertemu dengan 
pengunjung sidang di PN Tangerang. 
(Foto: Istimewa/tno)  

NET – Terdakwa Abraham Ben Moses alias Saripudin Ibrahim akirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim di  Pengadilan Nageri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (7/5/2018), karena terbukti menista agama Islam.

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Muhamad Damis, SH, MH, menyatakan perbuatan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Oleh karena itu, majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Abraham Ben Moses selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Bila denda Rp 50 juta tidak sanggup dibayar oleh terdakwa Abraham Ben Moses diganti dengan kurugan badan selama 1 bulan penjara.

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH yang menuntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan  oleh Hasanudin, SH menyebutkan terdakwa Abraham Ben Moses tidak punya hak sama sekali memposting penghujatan agama orang lain yakni Islam. Perbedaan pendapat  itu hal yang biasa. Tetapi tidak boleh melukai prasaan orang lain yang menganut agamanya.

“Dalam Islam terkandung dalam Alquran, Lakum dinukum waliadin, bagimu agamamu bagiku agamaku. Negara sudah mengatur tentang tata tertib beragama, tidak boleh mengganggu dan menghujad agama lain,” ujar Hakim Hasanudin.

Terdakwa Abaraham Ben Moses memposting melalui medsos 15 dongeng dan 13 sayembara sebagai perbandingan agama. “Terdakwa Abraham Ben Moses sudah menghujad dan melakukan ujaran kebencian terhadap agama lain,” ucap Hasanudin.

Perbuatan terdakwa Abraham Ben Moses lainnya yakni pada 4 Desember 2017,   mengajak sejumlah orang memeluk agama Kristen. Hal dilakukan melalui postingan dan hujatan anjing, babi, murtad membuat pemeluk agama lain resah.

Mendengar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, terdakwa Abraham Ben Moses lewat pengacaranya mengatakan piker-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kerja untuk berpikir pikir.

Hakim Damis  pun menanyakan sikap Jaksa Erlangga. “Kami pun piker-pikir,” ucap Jaksa Erlangga. (tno)

Post a Comment

0 Comments