Irvan Santoso: kami serahkan kepada pimpinan. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET – Kepala Biro Kesejahteraan
(Kesra) Provinsi Banten Irvan Santoso mengatakan proses pencaiaran dana hibah
tetap dilakukan meski ada permintaan dari Komisi V DPRD Banten untuk dihentikan sementara.
“Kami sudah mengajukan sebagian
lembaga penerima untuk pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan
Anggaran Daerah-red). Kami serahkan kepada pimpinan (Gubernur Banten-red) soal
ini,” ujar Irvan menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (22/4/2018).
Sebelumnya, disebutkan ada 263
lembaga penerima hibah bidang keagamaan telah ditetapkan melalui SK Gubernur
Banten tentang Badan/Lembaga Calon Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018
tertanggal 19 Maret, dengan nomor 978/147/Kesra/III/2018. Ditandatangani oleh
Kepala Biro Kesra Irvan Santoso atas nama Gubernur.
Berdasarkan data Biro Administrasi
Pembangunan Daerah (Adpem), hibah uang tahun anggaran 2018 di Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya untuk bidang keagamaan di Biro Kesra,
tapi juga ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Yakni, di Dispora,
Kesbangpol, Dindikbud, Diskominfo, DP3AKKB, DKP, Dinas Koperasi, dan UKM, BKD,
Dinkes, Biro Pemerintahan, dan Dinas Pariwisata.
Kepala Biro Adpem Banten Mahdani
mengatakan dari 12 OPD yang memberikan hibah uang tahun anggaran 2018,
Dindikbud dan Biro Kesra yang paling besar anggarannya. “Total hibah uang 2018
Pemprov Banten lebih dari Rp294 miliar. Di Dindikbud lebih dari Rp 130 miliar,
Biro Kesra lebih dari Rp 102 miliar, sisanya di sepuluh OPD,” tutur Mahdani
kepada wartawan baru-baru ini.
Mahdani menjelaskan penetapan lembaga/badan
penerima hibah di setiap OPD, diverifikasi oleh OPD masing-masing. Terkait
hibah uang di Biro Kesra, Mahdani mengaku lembaga calon penerima hibahnya sudah
ditetapkan melalui SK Gubernur Banten. “SK-nya sudah ada, Pak Gubernur
mendelegasikan penandatanganan SK kepada Kepala Biro Kesra. Jumlahnya ada 263
calon penerima,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengatakan
pihaknya sudah menerima usulan pencairan dana hibah dari Biro Kesra. “Posisi
BPKAD kalau sudah ada rekomendasi dari OPD, kemudian dokumennya sudah lengkap,
sesuai aturan ya, harus dicairkan,” kata Nandy.
Terkait permintaan Komisi V untuk
menunda pencairan, Nandy mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk
menunda atau mempercepat. “Sebagian lembaga sudah diusulkan pencairan,
jumlahnya saya kurang ingat berapa. Tapi sesuai aturan, tetap jalan. Kita
bekerja berdasarkan aturan. Hibah kan ada aturannya. Yang bisa ditunda adalah
proses pengusulan dari OPD, bukan proses pencairannya,” tambah Nandy.
Sementara itu, dilansir media
lokal Banten, Ketua Komisi V DPD Banten
Fitron Nur Ikhsan, Komisi V mempersoalkan proses verifikasi lembaga
penerima hibah tahun 2018 di Biro Kesra hingga melakukan uji petik di lapangan.
Sebab, pihaknya menginginkan kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil
Gubernur Andika di tahun pertamanya, dapat benar-benar bersih dari upaya-upaya
tidak terpuji.
“Reformasi birokrasi harus
dikedepankan. Kita awali dengan tertib administrasi dan tata pemerintahan yang
bersih,” ungkapnya.
Terkait uji petik, Fitron mengaku
akan terus dilakukan hingga semuanya clear. Bahwa lembaga yang menerima hibah
uang sesuai persyaratan yang ditentukan. Yang tidak sesuai prosedural, bila
tidak mengundurkan diri tetap harus dicoret. “Makanya, kami minta pencairan
hibah distop dulu hingga clear. Nanti Keputusan Gubernur harus direvisi,”
katanya. (*/ril)
0 Comments