Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proses Pencairan Dana Hibah, Tetap Jalan

Irvan Santoso: kami serahkan kepada pimpinan. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)   

NET – Kepala Biro Kesejahteraan (Kesra) Provinsi Banten Irvan Santoso mengatakan proses pencaiaran dana hibah tetap dilakukan meski ada permintaan dari Komisi V DPRD Banten untuk dihentikan sementara.

“Kami sudah mengajukan sebagian lembaga penerima untuk pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah-red). Kami serahkan kepada pimpinan (Gubernur Banten-red) soal ini,” ujar Irvan menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (22/4/2018).

Sebelumnya, disebutkan ada 263 lembaga penerima hibah bidang keagamaan telah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten tentang Badan/Lembaga Calon Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018 tertanggal 19 Maret, dengan nomor 978/147/Kesra/III/2018. Ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso atas nama Gubernur.

Berdasarkan data Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Adpem), hibah uang tahun anggaran 2018 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya untuk bidang keagamaan di Biro Kesra, tapi juga ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Yakni, di Dispora, Kesbangpol, Dindikbud, Diskominfo, DP3AKKB, DKP, Dinas Koperasi, dan UKM, BKD, Dinkes, Biro Pemerintahan, dan Dinas Pariwisata.

Kepala Biro Adpem Banten Mahdani mengatakan dari 12 OPD yang memberikan hibah uang tahun anggaran 2018, Dindikbud dan Biro Kesra yang paling besar anggarannya. “Total hibah uang 2018 Pemprov Banten lebih dari Rp294 miliar. Di Dindikbud lebih dari Rp 130 miliar, Biro Kesra lebih dari Rp 102 miliar, sisanya di sepuluh OPD,” tutur Mahdani kepada wartawan baru-baru ini.

Mahdani menjelaskan penetapan lembaga/badan penerima hibah di setiap OPD, diverifikasi oleh OPD masing-masing. Terkait hibah uang di Biro Kesra, Mahdani mengaku lembaga calon penerima hibahnya sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten. “SK-nya sudah ada, Pak Gubernur mendelegasikan penandatanganan SK kepada Kepala Biro Kesra. Jumlahnya ada 263 calon penerima,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengatakan pihaknya sudah menerima usulan pencairan dana hibah dari Biro Kesra. “Posisi BPKAD kalau sudah ada rekomendasi dari OPD, kemudian dokumennya sudah lengkap, sesuai aturan ya, harus dicairkan,” kata Nandy.

Terkait permintaan Komisi V untuk menunda pencairan, Nandy mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat. “Sebagian lembaga sudah diusulkan pencairan, jumlahnya saya kurang ingat berapa. Tapi sesuai aturan, tetap jalan. Kita bekerja berdasarkan aturan. Hibah kan ada aturannya. Yang bisa ditunda adalah proses pengusulan dari OPD, bukan proses pencairannya,” tambah Nandy.

Sementara itu, dilansir media lokal Banten, Ketua Komisi V DPD Banten  Fitron Nur Ikhsan, Komisi V mempersoalkan proses verifikasi lembaga penerima hibah tahun 2018 di Biro Kesra hingga melakukan uji petik di lapangan. Sebab, pihaknya menginginkan kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika di tahun pertamanya, dapat benar-benar bersih dari upaya-upaya tidak terpuji.

“Reformasi birokrasi harus dikedepankan. Kita awali dengan tertib administrasi dan tata pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.

Terkait uji petik, Fitron mengaku akan terus dilakukan hingga semuanya clear. Bahwa lembaga yang menerima hibah uang sesuai persyaratan yang ditentukan. Yang tidak sesuai prosedural, bila tidak mengundurkan diri tetap harus dicoret. “Makanya, kami minta pencairan hibah distop dulu hingga clear. Nanti Keputusan Gubernur harus direvisi,” katanya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments