Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Melawan Polisi, Bandar Narkotika Ditembak Mati

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperlihatkan kepada wartawan.
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   

NET - Seorang bandar narkotika jenis sabu, HB, 33, ditembak mati oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Delima 2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Sedangkan dua orang kaki tangganya yakni TW, 30 dan AB, 23, dibekuk di tempat terpisah di daerah tersebut.

Adapun barang bukti total yang diamankan oleh petugas dari jaringan itu sebanyak 140 gram sabu. "HB kami tembak mati, karena saat diminta menunjukkan persembunyian temannya atau kaki tangannya yang lain, BS di wilayah Cipondoh,  berusaha melawan dan melarikan diri," ujar Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, Senin (9/4/2018).

Penembakan itu, kata Harley, berawal dari ditangkapnya kedua orang kaki tangan jaringan tersebut yakni TW dan AB di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,  dengan barang bukti sebayak 5 gram sabu.
Dari kedua orang termaksud, kata Harley, petugas mendapatkan nama HB yang merupakan bandar sabu di Kota Tangerang. Setelah HB ditangkap di Wilayah Cipondoh dengan barang bukti sebanyak 135 gram sabu, HB mengaku barang itu akan diberikan kepada BS, kaki tangan lainnya.

Begitu diminta menunjukkan persembunyian BS, HB berusaha melawan dan kabur. Akibatnya, HB di tembak mati oleh petugas di bagian pinggang bingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sampai saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap BS," ucap Harley.

Akibat perbuatannya, dua orang kaki tangan pengedar sabu itu dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repbulik Indoensia (UU RI) No. 35 tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (man)

Post a Comment

0 Comments