Suhendar: korupsi adalah prioritas nasional. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET – Kejaksaan Tinggi Banten dan
Polda Banten diminta untuk melakukan pengusutan atas dugaan penyimpangan
penggunaan dana promosi dan publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Banten 2016-2017 senilai Rp 131
miliar.
“Sebaiknya, penyidik dari
Kejaksaan Tinggi atau penyidik dari Polda Banten untuk melakukan penyelidikan
tentang informasi dugaan penyimpangan dana APBD yang cukup besar itu,” ujar
Suhendar kepada tangerangnet.com, Jumat (27/4/2018).
Suhendar adalah dosen Fakultas
Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang juga peneliti senior
pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti rasuah TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch).
“Jika benar bahwa belanja dana
promosi dan publikasi itu tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan/barang jasa,
di antaranya tanpa lelang dan atau dipecah dengan maksud menghindar dari
lelang, maka jelas perbuatan tersebut adalah melawan hukum,” tutur Suhendar.
Menurut Suhendar, pada posisi itu,
maka sebaiknya kepolisian dan atau kejaksaan agar menindaklanjutinya dengan
melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsinya
atau tidak.
“Jika ada, maka tidak ada alasan
lain selain menuntutnya demi hukum, sehubungan pemberantasan korupsi adalah
prioritas nasional,” ungkap Suhendar bersemangat.
Bahkan, kata Suhendar, kalau
dilihat dari nilainya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun
berwenang. “Ada pun kewenangan KPK bila ada nilai kerugian di atas Rp 1 miliar,
melibatkan aparat penegak hukum, pejabat negara/esselon II atau mendapat
perhatian masyarakat. Penyidik KPK bisa bertindak,” ucap Suhendar.
Pernyataan Suhenda tersebut
berkaitan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Comunitas Banten Raya, yang menyoal
dana promosi dan publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah
(APBD) tahun 2016 senilai Rp 77 Miliar dan APBD tahun 2017 senilai Rp 54 Miliar
yang diduga menyalahi peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
"Ya, kami menduga Pemprov
menyalahi Perpres No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar
Sidik kepada wartawan, Rabu, (25/4) di Serang. (ril)
0 Comments