Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Pemprov Banten

Suhendar: korupsi adalah prioritas nasional.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)  

NET – Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten diminta untuk melakukan pengusutan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana promosi dan publikasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten  2016-2017 senilai Rp 131 miliar.

“Sebaiknya, penyidik dari Kejaksaan Tinggi atau penyidik dari Polda Banten untuk melakukan penyelidikan tentang informasi dugaan penyimpangan dana APBD yang cukup besar itu,” ujar Suhendar kepada tangerangnet.com, Jumat (27/4/2018).

Suhendar adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang juga peneliti senior pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti rasuah TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch).

“Jika benar bahwa belanja dana promosi dan publikasi itu tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan/barang jasa, di antaranya tanpa lelang dan atau dipecah dengan maksud menghindar dari lelang, maka jelas perbuatan tersebut adalah melawan hukum,” tutur Suhendar.

Menurut Suhendar, pada posisi itu, maka sebaiknya kepolisian dan atau kejaksaan agar menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak.

“Jika ada, maka tidak ada alasan lain selain menuntutnya demi hukum, sehubungan pemberantasan korupsi adalah prioritas nasional,” ungkap Suhendar bersemangat.

Bahkan, kata Suhendar, kalau dilihat dari nilainya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berwenang. “Ada pun kewenangan KPK bila ada nilai kerugian di atas Rp 1 miliar, melibatkan aparat penegak hukum, pejabat negara/esselon II atau mendapat perhatian masyarakat. Penyidik KPK bisa bertindak,” ucap Suhendar.

Pernyataan Suhenda tersebut berkaitan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Comunitas Banten Raya, yang menyoal dana promosi dan publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) tahun 2016 senilai Rp 77 Miliar dan APBD tahun 2017 senilai Rp 54 Miliar yang diduga menyalahi peraturan presiden tentang  pengadaan barang dan jasa. 

"Ya, kami menduga Pemprov menyalahi Perpres No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Sidik kepada wartawan, Rabu, (25/4) di Serang. (ril)  


Post a Comment

0 Comments