Gubernur Banten H. Wahidin Halim: perlu juga diusut hibah 2012-2017. (Foto: dokumentasi/tangerangnet.com) |
NET - Langkah proaktif Komisi V DPRD Banten dugaan penyimpangan penyaluran
dan bantuan dana hibah tahun 2018, mendapat apresiasi dari Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
"Ya, kita dukung. Sebab, kita
menginginkan semua penggunaan dana transparan dan jangan ditutup-tutupi. Hal
ini sesuai komitmen saya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Banten,
" ujar Gubernur Banten menjawab pertanyaan wartawan, MInggu (22/4/2018).
Gubernur mengatakan sejauh ini
selalu menekankan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan
jajarannya untuk bekerja terbuka termasuk soal bantuan dana hibah. "Kalau
memang ada kecurangan, sanksi akan diberikan kepada pimpinan OPD dan
jajarannya. Sebab bantuan hibah itu untuk masyarakat Banten, bukan untuk saya,
keluarga, dan tim sukses, " tutur Gubernur.
Komisi V yang menyoroti dana hibah
2018, kata Gubernur, sangat membantu memberikan informasi, dan bila mana memang
terjadi kecurangan, bisa dilakukan pembinaan dan sanksi. "Kalau perlu
bantuan hibah tahun-tahun sebelumnya, missal sejak tahun 2012 sampai tahun 2017
juga diperiksa Komisi V, biar masyarakat tahu," ungkap Wahidin Halim yang
akrab disapa WH itu.
Namun demikian, kata WH, langkah Komisi
V dalam menyoroti dana hibah tahun 2018, bukan dilandasin karena ada
kepentingan lain. " Misalnya, titipan suatu lembaganya tidak dapat, "
jelas Gubernur.
Soal desakan Komisi V untuk tidak
mencairkan dulu dana hibah, lanjut Gubernur WH, sudah ditanyakan langung ke
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Adpem)
dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan semuanya sedang
proses dan secara adminitrasi tidak ada alasan untuk menghentikan bantuan dana
hibah tersebut.
"Nah ini yang aneh. Belum
cair, kok sudah ada yang bilang di koran dipotong 20 persen oleh tim sukses
saat Pilgub Banten 2017 lalu. Inikan ada motif lain," tegas WH.
Diketahui Komisi V DPRD Banten
melakukan pemanggilan terhadap Biro Kesra Pemprov Banten, Kamis (19/4) lalu.
Pemanggilan tersebut dikemas dengan agenda rapat kerja. Dari pihak Biro Kesra
sendiri dihadiri langsung Irvan Santoso sebagai Kepala Biro.
Dalam klarifikasinya yang
disampaikan saat rapat tersebut, Irvan mengaku lembaganya telah melakukan
proses verifikasi pengajuan proposal permohonan dana hibah 2018 sesuai prosedur
yang berlaku. “Kami sudah melakukan verfikasi dengan benar, karena ini memang
amanat Gubernur, " kata Irvan.
Soal tudingan temuan Komisi V DPRD
Banten terkait adanya koordinator, pemotongan 20 persen, dan tanggal mundur,
serta pengakuan dari terduga koordinator, Irvan dengan tegas mengatakan, “Tidak
ada. Semua proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku". (*/ril)
0 Comments