Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Empat Wanita Penyelundup Narkotika Di Bandara Soetta, Diciduk Petugas

Para tersangka penyelundup narkotika ketika dihadirkan di hadapan 
wartawan dengan muka tetutup: gunakan pembalut dan beha. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   

NET - Delapan orang jaringan narkotika Malaysia, yang empat di antaranya adalah wanita, dengan rincian 3 warga negara Malaysia dan satu orang lainnya warga Negara Indonesia, ditangkap petugas Bea Dan Cukai Bandara Soekarno dan Polres Bandara Internasional tersebut.

Pasalnya mereka telah menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat total 2.656 gram dengan cara dimasukkan ke dalam pembalut dan bra (beha) yang dikenakan. "Awalnya, kami menangkap dua orang wanita asal Malaysia, SH, 35, dan EF, 43, sesaat mereka baru sampai di Terminal 3 Bandara Soetta (Soekarno-Hatta-red)," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang, Kamis (12/4/2018).

Penangkapan itu, kata Erwin, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak gerik dua orang wanita eks penumpang pesawat  Air Asia AK 380 rute Kuala Lumpur- Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan tubuh, petugas mendapatkan serbuk putih di dalam pembalut dan pakaian dalam kedua orang termaksud dengan berat total 2.656 gram.

Begitu dites, kata Erwin, ternyata serbuk putih yang mereka bawa positif sabu. "Saat itu juga, kami berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan pengembangan," tutur Erwin.

Hasil dari pengembangan, kata Erwin, petugas mengamankan  GR, 31, yang juga  seorang wanita berkebangsaan Malaysia di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari pengakuan GR, kata Erwin, petugas kembali menangkap KJ, 32, seorang wanita berkebangsaan Indonesia di wilayah Bogor,  Jawa Barat. Kenudian, saat dikembang lagi kepada empat orang laki-laki yang tinggal di wilayah tersebut, yaitu, FH, 27, BA, 50, R, 32, dan P, 21.

"Kedelapan orang ini merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia, yang merupakan kepanjangan tangan dari bos besar di negara tersebut," ungkap Kapolres Bandara Soetta Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Yosep Gunawan.

Akibat perbuatannya, kata Yosep, kedelapan orang termaksud bisa dijerat dengan Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (man)

Post a Comment

0 Comments