Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Calon Penerima Hibah 2018, Datangi Ketua Komisi V DPRD Banten

Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan bersama sejumlah 
ibu penerima calon penerimba hibah sesuai berdialog. 
(Foto: Istimewa)   

NET – Sedikitnya delapan orang calon penerima dana hibah Provinsi Banten 2018 mendatangi Ketua Komisi V DPRD Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kota Serang, Selasa (24/4/2018). Kedatangan sejumlah ibu ini dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi terkait isu penyelewenangan hibah 2018.

Sejumlah ibu yang mengatasnamakan sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merasa tidak terima atas isu penyelewenangan yang ramai diberitakan di beberapa media cetak maupun elektronik.

Ny. Sri Hindrawati mengatakan maksud kedatangannya ke Komisi V DPRD Banten dalam rangka memberikan penjelasan dan pernyataan terkait hibah 2018.

"Tujuan kami datang ke dewan dalam rangka mengklarifikasi berita yang ramai di koran-koran, bahwa yang diberitakan di koran terkait penyelewengan dana hibah itu tidak benar, karena saya tidak merasa dimintai 20 persen”.

"Jangan sampai berita itu justru memojokan orang yang tidak bersalah, jadi kebawa kemana-mana. Karena sebenarnya setelah saya klarifikasi kepada beberapa calon penerima hibah, juga tidak ada yang merasa dipotong 20 persen,” ungkap Ny. Sri Hindrawati.

Kedatangan para calon penerima hibah tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan bersama anggota komisi lainnya.

"Kalau Komisi V berniat mengusut soal dana hibah, sebaiknya usut dana hibah tahun sebelumnya seperti tahun 2014 hingga 2016. Justru dulu itu jelas banyak dugaan kecurangan termasuk saya juga pernah mendapat informasi dari penerima hibah tahun 2016 dimintai 20 persen yang jelas-jelas sudah cair dan sudah dirasakan pencairannya. Kalau yang 2018 kan belum apa-apa sudah dicurigai, baru tahap verifikasi berkas," ucap Ny. Sri Hindrawati dari Madrasah Diniyah Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, kutipan dari beberapa sumber bahwa Komisi V dibawah pimpinan Fitron Nur Ikhsan telah memanggil Biro Kesra Setda Banten untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses pengajuan hibah tahun 2018.

Fitron pun mengatakan bahwa pihaknya (komisi V) telah menerima aduan di antaranya soal adanya koorinator atau calo proposal pengajuan hibah. Tipu muslihat soal penanggalan mundur proposal dan adanya dugaan pemotongan 20 persen dari setiap pencairan hibah untuk koordinator. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments