Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Rana Bunuh Selingkuhan Istri, Dituntut 16 Tahun Penjara

Mulyadi, SH, penasihat hukum terdakwa Rana: membela diri.
(Foto: Istimewa/tno)  
NET - Terdakwa Rana alias Doyok, 28, warga Kampung Pagedangan Ilir Rt 02 RW 03, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, saat ini hidupnya merasa hancur, istri direbut orang, anak satu satunya meminggal dunia dan harus mendekam di penjara.   

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Sucipto, SH dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (1/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) W Bernad, SH menuntut terdakwa Rana bersama Andi, Endi, Kiki, Marsim telah  melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Para terdakwa masing-masing dituntut selama 16 tahun penjara.

Jaksa Bernad mengatakan terjadinya pengeroyokan terhadap korban Sufroni, 30,  warga Kampung Kebon Kelapa Rt 04 RW 04, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, bersama Rustandi setelah pulang menemui Dina, pacar Rustandi, 24.

Peristiwa itu, kata Jaksa Bernad, terjardi di Kampung Benyawakan Jaya, Desa Kelebet, Jalan Yayasan Yaspirat, Kecamatan Kemiri,  Rt 01, pada 5 Juli 2017 jam 21:00 WIB.  Korban Rustandi dan Sufroni dibantai oleh kelompok  terdakwa Rana. Korban sempat diselamatkanm ke Puskesmas Keronjo. Namun, karena banyak mengeluarkan darah sehingga  nyawanya tidak tertolong.

“Tuntutan Jaksa  terlalu tinggi. Seharusnya Jaksa menuntut dengan melihat kronologis dan fakta hukumnya. Menghukum orang itu bukan membalas dendam,”  ujar Mulyadi, pengacara terdakwa.

Sebenarnya, kata Mulyadi, terdakwa Rana melakukan itu hanya memberi pelajaran sama Rustandi, karena istrinya Rohana dipacari oleh Rustandi. Hal bisa terjadi karena terdakwa Rana sebagai penjaga pulau. Selama ditinggal bekerja di pulau, Rohana pacaran sama Rustandi. Karena dimabok cinta anak satu satunya hasil pernikahan dengan terdakwa Rana sampai anak tidak terawat dan jatuh sakit, akhirnya  meninggal dunia.

Mulyadi mengatakan terdakwa Rana saat di tempat kerja, dikabari kalau istrinya selingkuh dan anaknya tidak aterurus sampai jatuh sakit dan meninggal dunia. Ketika terdakwa Rana menelpon istrinya pun handphonenya tidak pernah diangkat. Mendengar istrinya selingkuh, Rana pulang dari pulau.

Dugaan selama ini perselingkuhan istrinya ternyata benar. Terdakwa melihat istrinya sedang pacaran di rumah orang tuanya. Ketika mereka pulang ( korban) Rana mengajak temanya memegat pacar istrinya.

Awalnya ditegur baik baik, tetapi korban Sufroni tidak terima teguran Rana. Adu mulut di tengah jalan berakhir perkelahian, karena Sifroni menantang terus salah satu pelaku menusukan senjata tajam ke dada korban.

“Saya berharap majelis hakim bisa obyektif nanti dalam putusan. Saya akan ajukan pembelaan pada hari Kamis depan,” ujar Mulyadi bersama rekan pengacara lainnya, Ubaidillah, SH.  (tno)

Post a Comment

0 Comments