Mulyadi, SH, penasihat hukum terdakwa Rana: membela diri. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Terdakwa Rana alias Doyok,
28, warga Kampung Pagedangan Ilir Rt 02 RW 03, Kecamatan Kronjo, Kabupaten
Tangerang, saat ini hidupnya merasa hancur, istri direbut orang, anak satu
satunya meminggal dunia dan harus mendekam di penjara.
Pada sidang yang Majelis Hakim
diketuai oleh Sucipto, SH dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (1/3/2018). Jaksa Penuntut Umum
(JPU) W Bernad, SH menuntut terdakwa Rana bersama Andi, Endi, Kiki, Marsim telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Para terdakwa masing-masing dituntut selama 16
tahun penjara.
Jaksa Bernad mengatakan terjadinya
pengeroyokan terhadap korban Sufroni, 30, warga Kampung Kebon Kelapa Rt 04 RW 04, Desa
Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, bersama Rustandi setelah pulang menemui
Dina, pacar Rustandi, 24.
Peristiwa itu, kata Jaksa Bernad,
terjardi di Kampung Benyawakan Jaya, Desa Kelebet, Jalan Yayasan Yaspirat,
Kecamatan Kemiri, Rt 01, pada 5 Juli
2017 jam 21:00 WIB. Korban Rustandi dan
Sufroni dibantai oleh kelompok terdakwa
Rana. Korban sempat diselamatkanm ke Puskesmas Keronjo. Namun, karena banyak
mengeluarkan darah sehingga nyawanya
tidak tertolong.
“Tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Seharusnya Jaksa menuntut dengan
melihat kronologis dan fakta hukumnya. Menghukum orang itu bukan membalas
dendam,” ujar Mulyadi, pengacara
terdakwa.
Sebenarnya, kata Mulyadi, terdakwa
Rana melakukan itu hanya memberi pelajaran sama Rustandi, karena istrinya
Rohana dipacari oleh Rustandi. Hal bisa terjadi karena terdakwa Rana sebagai
penjaga pulau. Selama ditinggal bekerja di pulau, Rohana pacaran sama Rustandi.
Karena dimabok cinta anak satu satunya hasil pernikahan dengan terdakwa Rana
sampai anak tidak terawat dan jatuh sakit, akhirnya meninggal dunia.
Mulyadi mengatakan terdakwa Rana saat
di tempat kerja, dikabari kalau istrinya selingkuh dan anaknya tidak aterurus
sampai jatuh sakit dan meninggal dunia. Ketika terdakwa Rana menelpon istrinya
pun handphonenya tidak pernah diangkat. Mendengar istrinya selingkuh, Rana
pulang dari pulau.
Dugaan selama ini perselingkuhan
istrinya ternyata benar. Terdakwa melihat istrinya sedang pacaran di rumah
orang tuanya. Ketika mereka pulang ( korban) Rana mengajak temanya memegat
pacar istrinya.
Awalnya ditegur baik baik, tetapi
korban Sufroni tidak terima teguran Rana. Adu mulut di tengah jalan berakhir
perkelahian, karena Sifroni menantang terus salah satu pelaku menusukan senjata
tajam ke dada korban.
“Saya berharap majelis hakim bisa
obyektif nanti dalam putusan. Saya akan ajukan pembelaan pada hari Kamis depan,”
ujar Mulyadi bersama rekan pengacara lainnya, Ubaidillah, SH. (tno)
0 Comments