Tersangka FD dan barang bukti diperlihatkan kepada wartawan oleh Polres. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET – Tersangka FD, 39, seorang sipir di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Kota Tangerang dibekuk petugas Polres Metro
Tangerang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang akan diberikan
kepada salah seorang nara pidana (Napi) di LP tersebut.
Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris
Besar Polisi (AKBP) Harley Silalahi, Jumat (2/3/2018), mengatakan penangkapan itu berawal
dari informasi warga bahwa FD, yang bertugas sebagai sipir di LP Pemuda kerap menerima barang terlarang dari
seseorang untuk diberikan kepada Napi di dalam LP tersebut.
Begitu dilakukan penyelidikan, dan
dipastikan yang bersangkutan membawa barang terlarang, petugas langsung
melakukan penangkapan. ''Saat kami tangkap, di tangan tersangka kami temukan
dua bungkus plastik sabu seberat 0,48 gram dan satu kotak kardus yang berisi 11
bong, 3 selang, 36 cangklong, 5 pipa gas, dan 1 unit telpone
genggam," kata Harley.
Di hadapan petugas, kata Harley,
tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang (AB), untuk
diberikan kepada CA yang mendekam di LP Pemuda. "Kasus ini masih kami
kembangkan. Dan siapapun yang terlibat
akan ditindak," tutur Harley.
Akibat perbuatannya itu, kata
Harley, tersangka dapat diganjar dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI
Nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika, dengan ancaman kurungan badan maksimal
seumur hidup atau mati.
Sementara itu, FD mengaku mau menerima barang
tersebut dari AB untuk diberikan kepada CA, karena mendapatkan imbalan Rp 400 ribu. "Sekali hantar, saya mendapat imbalan Rp
400 ribu. Dan ini merupakan yang keempat kalinya," kata FD yang bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Lembaga Pemasyarakatan itu. (man)
0 Comments