Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sipir LP Pemuda Tangerang Jadi Kurir Narkotika

Tersangka FD dan barang bukti diperlihatkan kepada wartawan oleh Polres. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)  
NET – Tersangka FD, 39, seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Kota Tangerang dibekuk petugas Polres Metro Tangerang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada salah seorang nara pidana (Napi) di LP  tersebut.

Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harley Silalahi, Jumat (2/3/2018), mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa FD, yang bertugas sebagai sipir di LP Pemuda  kerap menerima barang terlarang dari seseorang untuk diberikan kepada Napi di dalam LP tersebut.

Begitu dilakukan penyelidikan, dan dipastikan yang bersangkutan membawa barang terlarang, petugas langsung melakukan penangkapan. ''Saat kami tangkap, di tangan tersangka kami temukan dua bungkus plastik sabu seberat 0,48 gram dan satu kotak kardus yang berisi 11 bong, 3 selang, 36 cangklong, 5 pipa gas, dan 1 unit telpone genggam,"  kata Harley.

Di hadapan petugas, kata Harley, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang (AB), untuk diberikan kepada CA yang mendekam di LP Pemuda. "Kasus ini masih kami kembangkan. Dan siapapun yang terlibat  akan ditindak," tutur Harley.

Akibat perbuatannya itu, kata Harley, tersangka dapat diganjar dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika, dengan ancaman kurungan badan maksimal seumur hidup atau mati.

Sementara itu, FD mengaku mau menerima barang tersebut dari AB untuk diberikan kepada CA, karena  mendapatkan imbalan Rp 400 ribu.  "Sekali hantar, saya mendapat imbalan Rp 400 ribu. Dan ini merupakan yang keempat kalinya,"  kata FD yang bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan itu. (man)

Post a Comment

0 Comments