Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sindikat Narkotika Antar- Negara, 2 Warga Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa (berpeci hitam dan putih) mendengarkan pembacaan tuntutan.
(Foto: Istimewa/tno)  

NET – Dua terdakwa yakni Bong Djung Sen alias Ko Liong Kun alias Aseng, 56,  Erwin Afianto alias Bule 36,   dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (26/3/2018).

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Halomoan Sianturi, SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH mengatakan perbuatan para terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dituntutan hukuman mati.

Jaksa Halomoan mengatakan terdakwa Liu Kit Tjung alias Acung 39, warga Desa  Laksana Kampung Sungai  Turi Rt 02/11, Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedangkan terdakwa Erwin Afianto alias Bule, 36, warga Jalan Kemiri Rt 01/04, Pondok Cabe Udik, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Terdakwa adalah sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Awen, Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Hongkong, kerjasama dengan Bong Djung Sen yang ada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, yang sedang menjalani hukuman perkara yang sama. Bong Djung Sen meminta bantuan Liu Kit Tjung alias Acung untuk mencarikan kontrakan yang ada garasinya.

Kemudian Acung mengontrak rumah di Jalan Kali Baru Raya Rt 03/005, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pada  21 juli 2017 Acung memberi tahu kalau kontrakan yang ada garasi mobilnya sudah ada dan dibayar Rp 4,5 juta.

Setelah itu, mobil boks membawa 2 peti warna krem ke rumah tersebut yang disimpan di garasi. Acung memberi tahu seiap satu peti berisi 60 bungkus kantong plastik narkotika.

Awen menghubungi Acung supaya menukar 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan ekstasi kepada Mohamad Zulkarnaen, yang tewas dalam penangkapan di daerah Citraland Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan Liu Kit Tjung alias Acung ditangkap di Mal Alam Sutra Living Word, Kota Tangerang Selatan  sedang mengantar barang sebanyak 56 kantong plastik dan 60 kantong plastik dalam kardus berisi ekstasi dari belakang jok mobil terdakwa.

Berdasarkan hasil Balai Laboratorium Narkotika nomor 60 AH /VIII/2017, bahwa tablet minion kombinasi biru kuning di dalam bungkus plastik bening kode A01 s/d A06 No. 1 dan Mode B01 s/d B06 No. 2, mengandung amfetamina atau MDMA, masuk daftar dalam golongan 1 nomor urut 37 lampiran Undang Undang RI No. 35 tabun 2009.  

Pada 23 juli 2017 polisi melakukan Control Delivery dengan cara barter 10 kantong ekstasi dengan 2 kilogram sabu dengan Muhamad Zulkarnaen di parkiran Mal Citraland Jakarta Barat dengan  pelaku Zulkarnaen yang mati di lokasi penggrebkan. Di rumah kontrakan Acung di temukan 120 kantong plastik di garasi rumah di Jalan Kali Baru Raya, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji.

Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, unsur pemufakatan percobaan jahat dan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika. Hal ini seperti diatur pada pasal 1 ayat (18) bahwa pemufakatan jahat adalah perbuatan 2 orang lebih dalam tindak pidana narkotika dangan ancaman hukuman mati. 

Kuasa hukum terdakwa Nasrulloh akan mengajukan pembelaan supaya para terdakwa tidak dihukum mati. “Klau terdakwa Aseng berat karena beliau sebagai Napi di Lapas Nusakambangan,” ujar Nasrulloh. (tno) 

Post a Comment

0 Comments