Dua tersankga pelaku penganiyaan Lia dan Yunita (muka tertutup) diperlihatkan kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Dua orang gadis putus sekolah, yang melakukan penganiayaan terhadap WN, 13, siswi di salah
satu sekolah SMP di Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (Medsos)
dibekuk oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya masing-masing di
wilayah Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Mereka adalah Lia, 15, dan Yunita, 16.
Wakal Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley
Silalahi, Senin (12/3/2018) mengatakan penangkapan terhadap Lia dan Yunita itu
berawal dari laporan warga atas virallnya penganiayaan di medsos yang dilakukan
di sebuah ruko kosong di Jalan Bukit Golf Raya, Perumahan Modernland, Kota
Tangerang pada Jumat (9/3/2018) lalu.
Awal mulanya, kata Harley, kedua pelaku bersama dua orang
teman lainnya, AS dan IA menjemput korban yang baru pulang sekolah dan sedang
cuci steam sepeda motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang. Saat itu juga pelaku
mengajak korban untuk jalan-jalan di Kawasan Perumahan Modernland.
Sesampai di lokasi, tepatnya di Ruko Kosong, kata Harley,
korban diminta berhenti dan akhirnya untuk dianiaya. Korban mengalami luka
lebam di sekujur tubunya. Pada saat itu juga oleh AS dan IA kejadian itu direkam
dengan telpone seluler dan diunggah di
Medsos, sehingga kejadian itu menjadi viral.
“Begitu ada laporan soal viralnya video itu, kami langsung
bertindak untuk mengamankan pelaku," tutur Harley.
Di hadapan petugas, Lia yang melakukan penganiaayaan bersama
Yunita mengaku, ia berbuat seperti itu karena kesal teman laki- lakinya dekat
dengan korban. "Saya kesal karena WN telah merebut pacar saya," kata
dia.
Sedangkan Yunita turut melakukan kekarasan kepada korban karena
merasa tidak terima atas perlakukan korban yang menyakiti hati kawannya. "Maaf
saya juga khilaf," ucap Yunita.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170
ayat 1 KUHP, tentang kekerasan dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan enam
bulan penjara. (man)
0 Comments