Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Ditangkap Polisi, 2 Tersangka Penganiyaa Siswa SMP Mengaku Khilaf

Dua tersankga pelaku penganiyaan Lia dan Yunita (muka tertutup) diperlihatkan 
kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   

NET - Dua orang gadis putus sekolah, yang melakukan  penganiayaan terhadap WN, 13, siswi di salah satu sekolah SMP di Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (Medsos) dibekuk oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya masing-masing di wilayah Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Mereka adalah Lia, 15, dan Yunita, 16.

Wakal Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, Senin (12/3/2018) mengatakan  penangkapan terhadap Lia dan Yunita itu berawal dari laporan warga atas virallnya penganiayaan di medsos yang dilakukan di sebuah ruko kosong di Jalan Bukit Golf Raya, Perumahan Modernland, Kota Tangerang pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Awal mulanya, kata Harley, kedua pelaku bersama dua orang teman lainnya, AS dan IA menjemput korban yang baru pulang sekolah dan sedang cuci steam sepeda motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang. Saat itu juga pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di Kawasan Perumahan Modernland.


Sesampai di lokasi, tepatnya di Ruko Kosong, kata Harley, korban diminta berhenti dan akhirnya untuk dianiaya. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubunya. Pada saat itu juga oleh AS dan IA kejadian itu direkam dengan telpone seluler dan diunggah di  Medsos, sehingga kejadian itu menjadi viral.  

“Begitu ada laporan soal viralnya video itu, kami langsung bertindak untuk mengamankan pelaku," tutur Harley.

Di hadapan petugas, Lia yang melakukan penganiaayaan bersama Yunita mengaku, ia berbuat seperti itu karena kesal teman laki- lakinya dekat dengan korban. "Saya kesal karena WN telah merebut pacar saya," kata dia.

Sedangkan Yunita  turut melakukan kekarasan kepada korban karena merasa tidak terima atas perlakukan korban yang menyakiti hati kawannya. "Maaf saya juga khilaf," ucap Yunita.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang kekerasan dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan enam bulan penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments