Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid: karena melakukan pungutan liar. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET - Ahmad Kasori, Camat,
Kabupaten Tangerang, Banten dicopot dari jabatannya, karena melakukan pungutan
liar (Pungli) atas penertiban surat keterangan domisili usaha (SKDU), salah
satu ruangan di mall QBig yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah agama
Nasrani,
"Begitu ada surat dari
Polres Tangsel ke Bupati Tangerang , Ahmed Zaki
Iskandar (Non aktif) soal penahanan yang bersangkutan, kami lansung
melakukan rapat dengan semua jajaran," ujar Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid, Rabu (7/3/2018).
Hasil dari rapat itu, kata
Maesyal, pihaknya langsung memanggil Sekretaris Camat (Sekcam) Pagedangan, Yudi
Zein untuk menggantikan posisinya sebagai camat. Seperti halnya yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tanun 2010, tentang pegawai negeri
sipil (PNS), bahwa di kantor pelayanan
masyarakat tidak boleh perjadi kekosongan jabatan yang menyebabkan terganggunya
suatu pelayanan.
''Saat itu juga Ahmad Kasori,
Camat Pagedangan kami berhentikan,” kata Maesyal.
Namun untuk status PNS-nya, kata Maesyal, masih menunggu proses pemeriksaan, apakah dia diberhentikan
atau tidak.
Ditanya apakah Pemerintah
Kabupaten Tangerang akan memberikan pendampingan hukum terhadap Camat Pagedangan,
Maesal menjelaskan tidak. "Semua itu, kami serahkan kepada yang
bersangkutan, pengacara manakah yang akan ditunjuk untuk mendampinginya,"
ucap Maesyal.
Maesal mengatakan untuk
mengantisipasi terjadinya Pungli yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah
Kabupaten Tangerang, pihaknya selalu mengingatkan kepada aparatur tersebut agar
melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya. "Pada setiap pertemuan, kami
selalu mengingatkan hal itu," tutur Sekda.
Seperti diketahui, Camat Pagedangan
ditangkap oleh petugas Polres Tangsel, karena telah melakukan Pungli atas penertiban surat keterangan domisili usaha
(SKDU) salah satu ruangan di mall QBig yang akan dijadikan sebagai tempat
ibadah agama Nasrani sebesar Rp 45 juta. (man)
0 Comments