Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda: Camat Pagedangan Dicopot Dari Jabatannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tangerang Mochammad 
Maesyal Rasyid: karena melakukan pungutan liar. 
(Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)   

NET - Ahmad Kasori, Camat, Kabupaten Tangerang, Banten dicopot dari jabatannya, karena melakukan pungutan liar (Pungli) atas penertiban surat keterangan domisili usaha (SKDU), salah satu ruangan di mall QBig yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani,

"Begitu ada surat dari Polres Tangsel ke Bupati Tangerang , Ahmed Zaki  Iskandar (Non aktif) soal penahanan yang bersangkutan, kami lansung melakukan rapat dengan semua jajaran," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid, Rabu (7/3/2018).

Hasil dari rapat itu, kata Maesyal, pihaknya langsung memanggil Sekretaris Camat (Sekcam) Pagedangan, Yudi Zein untuk menggantikan posisinya sebagai camat. Seperti halnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tanun 2010, tentang pegawai negeri sipil  (PNS), bahwa di kantor pelayanan masyarakat tidak boleh perjadi kekosongan jabatan yang menyebabkan terganggunya suatu pelayanan.

''Saat itu juga Ahmad Kasori, Camat Pagedangan kami berhentikan,” kata Maesyal.

Namun untuk status  PNS-nya, kata Maesyal, masih menunggu  proses pemeriksaan, apakah dia diberhentikan atau tidak.

Ditanya apakah Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan pendampingan hukum terhadap Camat Pagedangan, Maesal menjelaskan tidak. "Semua itu, kami serahkan kepada yang bersangkutan, pengacara manakah yang akan ditunjuk untuk mendampinginya," ucap Maesyal.

Maesal mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya Pungli yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihaknya selalu mengingatkan kepada aparatur tersebut agar melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya. "Pada setiap pertemuan, kami selalu mengingatkan hal itu," tutur Sekda. 

Seperti diketahui, Camat Pagedangan ditangkap oleh petugas Polres Tangsel, karena telah melakukan Pungli atas  penertiban surat keterangan domisili usaha (SKDU) salah satu ruangan di mall QBig yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani sebesar Rp 45 juta. (man)

Post a Comment

0 Comments