Mensos Idrus Marham (tengah) dan Wagub Banten Andika Hazrumy (berpeci) saat akan membawa anak gizi buruk. (Foto: Istimewa) |
NET – Wakil Gubernur
(Wagub) Banten Andika Hazrumy menemani Menteri Sosial Idrus Marham menjemput 4
bersaudara anak warga Kabupaten Lebak, yeng menderita gizi buruk untuk dibawa
ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di Kota Serang, Rabu (14/3). Penjemputan
dilakukan rombongan Mensos, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Kota Serang,
lokasi sebelumnya Mensos dan Wagub menghadiri acara Presiden Joko Widodo.
“Ini menjadi contoh betapa pentingnya program berobat gratis
bagi warga miskin hanya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang
digulirkan Pemerintah Provinisi (Pemprov) Banten. Kalau saja program tersebut
ada, hal-hal seperti ini bisa langsung kita tangani,” ujar Wagub di rumah
orangtua penderita gizi buruk di Kampung
Cibuah Talang, Desa Cibuah, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak.
Program berobat gratis warga miskin versi Pemprov Banten ini
belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan karena dinilai tidak
memiliki cantolan hukum dalam pelaksanaannya. Selain itu, program Pemprov
Banten tersebut dinilai berbenturan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional
yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Dalam program berobat gratis warga miskin dengan e-KTP ini,
Pemprov Banten menginginkan agar warga miskin Banten yang tidak tercover
program tersebut dapat berobat ke rumah sakit di Banten hanya dengan
menunjukkan e-KTP. Kemudian Pemprov Banten membayar biaya pengobatan warga
bersangkutan kepada rumah sakit yang menangani. Pemprov Banten menolak menjalankan skema JKN
yakni berupa membayar premi warga miskin bersangkutan kepada BPJS
Kesehatan setiap bulannya dengan alasan efesiensi anggaran.
Sementara itu, Menteri Sosial Idrus Marham menghimbau kepala
daerah agar rajin-rajin mengecek data rakyat yang memenuhi syarat menerima
bantuan sosial (bansos). Bila perbaikan data dapat dilakukan dengan baik
maka kondisi rakyat akan bisa lebih terantisipasi dengan baik.
"Jadi kalau rajin dicek datanya dan memenuhi syarat,
bisa mendapatkan bantuan. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH). Maka
kebutuhan-kebutuhan mendesaknya bisa terpenuhi. Kami sudah meminta pendamping,
TKSK, dan kepala daerah agar menyisir warga dan memperbaharui data
tersebut. Posisi kementerian adalah menetapkan data dari daerah setiap enam
bulan," katanya.
Merujuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin, kata dia, diatur alur verfikasi dan validasi data secara
berjenjang dari tingkat kelurahan terus bertingkat sampai gubernur, sebelum
sampai ke Kementerian Sosial.
Sebelumnya ramai diberitakan, empat orang anak bersaudara di
Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung selama sepuluh tahun menderita gizi buruk.
Mereka adalah M. Tazul Aripin, 3, Hawasi Muhamad, 14, Mariyyatul Qomariyah, 16,
dan Asep Miftahudin, 24, memperihatinkan. Empat orang anak tersebut,
anak dari pasangan Ade Muhamad Ishak, 52, dengan Siti Ainul Mardiyah, 42.
Ade yang merupakan orang tua dari keempat anaknya itu
mengaku, anaknya telah sepuluh tahun menderita gizi buruk. Ade tidak bisa
membawa anaknya ke rumah sakit lantaran terbentur ekonomi. Dia lebih memilih
merawat anaknya di rumah. (*/ril)
0 Comments