Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PKL Menjamur, Pemkot Tangerang Tidak Punya Tindakan Kongkret

Para pedagang kaki lima di Pasar Anyar. 
(Foto: Istimewa/wordpress)   
NET - Upaya penertiban dan penataan terhadap para pedagang kaki lima (PKL), khususnya di Pasar Anyar, Kota Tangerang yang dilakukan  oleh Pemerintah setempat sia-sia. Pasalnya, selain keberadaan PKL tersebut kembali lagi menggelar dagangannya di  bahu jalan, keberadaan mereka juga semakin menjamur.

Berdasarkan  pemantauan  di lapangan, para PKL yang mayoritas menjual sayur mayur dan makanan, kembali berderet di bahu jalan sekitar Pasar Anyar. Bahkan keberadaan mereka menjulur hingga ke tanjakan rel kereta api di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,

Dan tidak sedikit pula di antara mereka  yang sudah direlokasi ke bekas mall Borobudur di lantai dua Pasar Anyar. Namun turun ke bawah tangga dan bahu jalan hanya karena ingin  mendekatkan diri kepada konsumen. Akibatnya, kondisi Pasar Anyar yang beberapa bulan lalu mulai tertata rapi, kembali semrawut.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati. Dari 72 PKL yang pernah direlokasi ke bekas mal Borobudur, sebagian besar kembali lagi menggelar dagangannya di sekitar tangga dan bahu jalan, karena kondisi di bekas mal Borobudur  masih sepi konsumen.

''Sekarang yang bertahan di bekas mall Borobudur itu sekitar 20 orang pedagang, lainnya memilih turun atau berdagang di lokasi yang lama karena sepi," kata Titin.

Titin mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penertiban dan penataan di sekitar Pasar Anyar, tanpa adanya peran serta instansi terkait. Hal ini mengingat tanggung jawab PD Pasar Anyar hanya untuk mengatur atau menarik retribusi dari para pedagang yang ada.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar Hapipi mengatakan kembali maraknya PKL di Kota Tangerang, khususnya Pasar Anyar, karena tidak adanya tindakan yang kongkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Seperti menyiapkan lahan kusus untuk mereka.

"Ini adalah amanah dari peraturan teraebut. Namun hingga kini, Pemkot Tangerang belum mampu mengimplemantasikannya," kata dia.

Seharusnya, tambah Hapipi, bila Pemda Kota Tangerang merasa kesulitan untuk merealisasikan hal tersebut, bisa bekerjasama dengan pihak ketiga. Namun itu juga belum dilakukan. Dan di dalam melaksanakan penertiban serta penataannyapun selalu instan, sehingga persolan PKL  selalu muncul.

''Seharusnya, penertiban dan penataan itu dilakukan secara terus menerus.  Bila tidak,  tentu persoalan itu  akan selalu muncul,'' ucap Hapipi. (man)
)

Post a Comment

0 Comments