Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengobatan Gratis 2018 Tetap Jalan Setelah Pergub Terbit

Gubernur Banten H. Wahidin Halim: banyak yang mau dibangun. 
(Foto: dokumentasi/tangerangnet.com)   

NET  – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten saat ini sedang memverifikasi data warga menyusul program pengobatan gratis dan membayar premi kepada 2 juta lebih warga yang belum tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kita tetap akan memberikan hak pengobatan bagi warga Banten yang sakit. Kita menolong warga yang tidak mengantongi program BPJS Kesehatan,” ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim  kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (28/3/2018).

Memverifikasi data, kata Gubnurer, sangat penting karena apakah nanti ada warga yang sudah dijamin kesehatannya oleh perusahaan atau pemerintah kota dan kabupaten, bahkan pernah tercatat sebagai peserta BPJS tetapi preminya mandek karena tidak mampu membayar lagi.

“Ini sedang dilakukan Pemprov Banten. Kita sedang  mendata warga di Banten,” tutur mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI itu.

Wahidin menjelaskan Pemerintah daerah berkewajiban memberikan tangggung jawab kesehatan kepada masyarakat di luar kepesertaan BPJS. Sesuai ketentuan otonomi daerah, jadi Pemda  akan membayar uang kesehatan kepada warga yang belum tercover BPJS.

“Saat ini, Pemprov belum bisa membayar semua premi warga. Kalau hampir 2 juta jiwa dibayarkan biayanya sekitar Rp 600 miliar. Kalau sistem premi, warga sakit tidak sakit kan harus dibayarkan. Kita belum sanggup. Di Banten sekarang ini banyak program pembangunan yang harus segera dituntaskan juga,” ucapnya.

Pria yang kerap disapa WH ini melanjutkan setelah memverifikasi data, selanjutnya pihak rumah sakit yang bekerjasama bisa mengklaim biaya perawatan masyarakat yang sudah menjalani pengobatan .

“Maka nanti payung hukumnya akan dibuat. Pemrov akan buatkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya,” tandas Gubernur. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments