Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Narkotika Akan Transaksi, Diringkus Polisi

Barang bukti narkotika jenis sabu disita polisi dari tersangka. 
(Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com)   

NET – Pengedar narkotika jenis sabu tersangka Pendi Pradana, 31, diringkus polisi di Jalan Muara Baru RT 016 RW 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakrta Utara, Selasa (13/3/2018). Polisi menyita sabu dari tangan tersangka Pendi seberat 1,85 gram.

"Barang bukti yang disita lima bungkus plastik bening  berisi sabu dengan berat  keseluruhan 1,85 gram," ujar Kapolsek Muara Baru AKP Dwi Susanto kepada wartawan, di  Jakarta.

Dwi mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat di Jalan Muara Baru RT 016 RW 017, Kelurahan Penjaringan, sering dijadikan transaksi narkotika dengan pengedar bernama Pendi.

Berdasarkan Informasi tersebut, kata Dwi,  sejumlah petugas yang dipimpin oleh Ipda Eri Suroto  melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut.  Kemudian pada Selasa (13/3/2018)  sekira jam 14:45 Wib  dilakukan observasi di sekitar Jalan Muara Baru Rt. 016 Rw. 017, Kelurahan Penjaringan,   dan mendapatkan seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Dwi menjelaskan selanjutnya dilakukan  penggeledahan dan pada bagian saku celana bagian belakang sebelah kiri  yang dipakai Pendi, didapatkan satu buah kotak plastik warna hitam yang berisi lima bungkus plastik bening  berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dwi,   barang berupa lima bungkus plastik bening  berisi sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang yang dikenal bernama Bontot (DPO) di Gang Marlina Jalan Muara Baru Jakarta Utara. Bontot kini dalam pengejaran.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut. Aas perbuatannya, tersangka Pendi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (dade)

Post a Comment

0 Comments