Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Serahkan LKPD 2017 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten

Pjs Walikota Tangerang M. Yusuf (berpeci) saat menyerahkan dokumen 
LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten T. Ipoeng AW.   
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)  

NET - Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Banten, di Jalan Raya Pandeglang,  Palima, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Senin (26/3/2018).

LKPD Pemerintah Kota Tangerang diserahkan langsung oleh Pejabaga sementara (PJs) Walikota Tangerang M. Yusuf dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten T. Ipoeng AW.

Pjs Walikota Tangerang mengatakan telah bekerja secara maksimal dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KotaTangerang tahun 2017. Setelah diserahkanya LKPD kepada BPK RI perwakilan Banten, Pemkot Tangerang bisa menerima hasil yang terbaik dalam pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang.

“Setelah kita menyerahkan LKPD, diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” terang Yusuf.

Pjs Walikota Tangerang dalam kesempatan tersebut  didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri dan  Inspektur Mohammad Aan Ikbal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mohammad Noor, beserta beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Kami terus memperbaiki sistem keuangan daerah yang berbasis akrual, dan terus berupaya dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Apa bila ada kekuarangan, kita terus berupaya memperbaikinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Banten menerangkan LKPD tahun anggaran 2017 tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti BPK untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum nantinya dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna.

“Selanjutnya BPK akan menelaah, menganalisa, dan menilai dengan seksama terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan tentu saja laporan yang disampaikan tersebut harus  disusun sesuai dengan prosedur dan fakta sesuai dengan laporan yang ada,”  tutur Kepala BPK RI Perwakilan Banten. (man)

Post a Comment

0 Comments