Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Atas Nama Pejabat Penting, Dibekuk

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat 
perhatikan barang bukti di hadapan wartawan.   
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)  

NET - Enam orang pelaku penipuan dengan modus menebar kupon berhadiah mobil yang mengatasnamakan pejabat penting dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota di Beji, Depok dan Parung, Bogor.

Nama pejabat yang dicatut yakni Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Direktur Jendral Pajak RI Adi Juanda Hamid, Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dan Komisaris Utama PT Mayora Indah Tbk Yogi Hendra Atmadja.

Mereka yang diciduk tersebut adalah I, 27, asal Bogor, K, 21, warga Sulawesi Selatan, B, 34 , warga Jakarta Utara, U, 30, warga Depok, R, 42, warga Jakarta Utara, dan F, 24, warga Depok. "Keenam orang ini, kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Beji, Depok, dan Parung, Bogor," ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi di kantor Polres, Selasa (20/3/2018).

Penangkapan dilakukan, kata Harley, berawal dari laporan dua orang warga yang menjadi korban dalam penipuan tersebut, yaitu Amun Supandi, 50, dan Tri Nuryani, 40. Dalam laporannya, kedua orang korban yang tinggal di Kawasan Perumnas I, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menyebutkan, ketika mereka membeli air mineral di salah satu minimarket di kawasan tersebut, menemukan kupon undian.

Setelah kode hologram yang berwarna silver dan bergambarkan  pejabat-pejabat negara itu mereka gosok, kata Harley, terdapat tulisan "Selamat anda mendapatkan hadiah utama 1 unit mobil Daihatsu Sigra". Selanjutnya, korban diminta menghubungi beberapa nomer customer.

Setelah dihubungi, kata Harley, salah satu pelaku yang bertindak sebagai customer dari PT Mayora Indah Tbk, meminta kepada korban agar mentransfer uang sebesar Rp 6,9 juta  ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu pelaku. Selanjutnya, sebelum kendaraan diantatarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya ke rumah korban, korban diminta kembali untuk mentransfer uang sebesar Rp 8 juta.

"Pada perjanjian kedua ini, pelaku mengaku sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra," ucap Harley.

Akibatnya, tambah Harley, korban yakin akan mendapatkan hadiah tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu hadiah tidak datang, kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, kata Harley, berupa satu perangkat komputer, 1.000 kupon undian siap edar, 10 unit telepon seluler, satu unit printer dan puluhan kartu ATM. "Dalam menjalankan kejahatannya, mereka punya tugas masing-masing. Ada yang betindak sebagai customer, ada yang mengarahkan korban untuk transfer uang dan adan  pula yang menebar kupon di mal-mal wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” tutur Harley.

Menurut pelaku, kata Herley, mereka menjalankan kejahatannya sudah satu tahun yang lalu. Dengan memperoleh uang sebesar Rp 60 juta. "Kami harap warga yang pernah menjadi korban dalam kasus ini, segera melaporkan ke polisi," ujar Harley. (man)


Post a Comment

0 Comments