Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pedagang Kaki Lima Langgar Perda Diseret Ke Pengadilan

Suasana ruang sidang saat sidang Tipiring berlangsung. 
(Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com)  

NET – Pedagang kaki lima yang diduga melanggar peraturan daerah diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (27/3/2018).  Sidang pedagang kaki lima ini kategori tindak pidana ringan (Tipiring).  

Pedagang kaki lima yang disidangkan mereka yang berjualan di sekitar kantor pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tangerang atau di sepanjang Jalan TMP Taruna sampai TangCity, Cikokol. Mereka terjaring razia    anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Tangerang pada (26/3 2018).

“Kami dari Tramtib Kota Tangerang melakukan kegiatan ketertiban umum. Kami tertibkan pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya. Mereka  melanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 dan 8 tentang perdagangan minuman beralkohl maupun tempat yang dijadikan mesum seperti hotel klas melati,” ujar Kabit Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang.

Pada sidang tipiring itu, Ely Isdiyanawati, SH sebagai hakim tunggal  didampingi Jaksa Muhammad Erlangga, SH. Ada 39 orang yang terjaring dan 4 orang tidak datang dan 35 orang dibawa oleh Jaksa Erlangga untuk disidangkan perkaranya.

Salah seorang yang disidangkan Rohim, pedagang ketoprak yang mangkal di pojok kanan pengadilan. “Saya jualan di sini dari tahun 2007 meneruskan usaha Bapak. Dulu yang jualan Bapak  saya,” tutur  Rohim.

Dalam sidang tersebut, petugas Tramtib menyita piring 7 buah bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai barang bukti.

 “Kamu merasa salah apa tidak?” tanya Hakim.

“Iya, Bu Hakim,” jawab Rohim dengan suara gugup.

“Kamu didenda sebesar Rp 7.500 ya. Sudah sana bayar sama Pak Jaksa, lalu nanti barang buktinya diambil,” kata Hakim.

Rohim pun berjalan ke arah Jaksa Erlangga dari Kejaksaan Kota Tangerang dan Erlangga didampingi bendahara Romy dan Heru.

Setelah Rohim membayar denda, 7 piring dan KTP-nya pun dikembalikan oleh Jaksa Erlangga. “Heran ya, sekarang jualan bisa disidangkan segala. Bikin pusing saja,” ucap Rohim sambal berlalu. (tno)

Post a Comment

0 Comments