Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Kota Tangerang Lantik PPK Dan PPS Pileg- Pilpres 2019

Ketua KPU Kota Sanusi saat melantik PPK dan PPS. 
(Foto: Istimewa)  

NET  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Sanusi melantik sedikitnya 39 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 312 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Hotel Narita, Cipondoh, Kamis (8/3/2018).

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan ada perubahan komposisi jumlah keanggotaan PPK di masing-masing kecamatan dari semula 5 orang anggota PPK pada Pilkada 2018, menjadi hanya 3 orang angggota PPK pada Pileg Pilpres 2019 mendatang.

“Kami tidak melakukan rekrutmen terbuka dalam proses ini. Kami hanya melakukan evaluasi dari PPK dan PPS yang ada selama Pilkada 2018. Namun demikian, kami melakukan perubahan komposisi dari semula PPK 5 orang menjadi 3 orang dan kami pilih dari PPK yang ada saat ini, dengan beberapa perubahan nama,” jelas Sanusi.

Sanusi menjelaskan  proses rekrutmen tersebut  dilaksanakan dengan cara mengevaluasi sesuai dengan petunjuk KPU RI dan KPU Banten bagi penyelenggara yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak 2018. “Hasil evaluasinya sudah ada dan kini  kami melantik mereka yang lolos hasil evaluasi,” ungkap Sanusi.

“Pelantikan PPK dan PPS kami serentakkan dalam satu tempat dan satu waktu. Ini untuk efesiensi dan juga kebutuhan keseragaman dan penguatan lembaga pasca pelantikan,” tandas Sanusi.

Disinggung apakah dua nama PPK yang tidak terpilih sebagai PPK Pileg dan Pilres 2019 akan diberhentikan sekarang. Sanusi menjelaskan masa tugas PPK Pilkada 2018 akan terus diemban oleh 5 orang PPK yang ada saat ini. Hanya saja, usai Pilkada 2018, 3 yang ditetapkan dan dilantik untuk PPK Pileg dan Pilpres akan melanjutkan masa baktinya sampai Pileg dan Pilpres selesai tahun depan.

“Yang 3 orang akan kami tambah masa kerjanya sampai Pileg dan Pilpres selesai. Sedangkan 2 lainnya akan berhenti saat Pilkada selesai dilaksanakan pada Juli-Agustus 2018. Setelah itu, masa tugas bagi 3 orang PPK dan 3 orang PPS di masing-masing wilayah berubah status menjadi PPK dan PPS Pileg dan Pilpres,” jelas Sanusi. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments