Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korlantas Polri Diminta Jangan Jadi “Aljogo” Menteri Perhubungan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meluncurkan 
kebijakan ganjil-genap di Jalan Tol Cikamperk beberapa hari lalu.   
(Foto: Istimewa/Antara)  

NET - Korps Polisi Lalulintas Polri diimbau tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang hendak masuk Jalan Tol Bekasi Barat dan Timur saat sistem Genap Ganjil diterapkan Menteri Perhubungan di Tol Cikampek-Jakarta mulai Senin 12 Maret 2018.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan hal itu melalui Siaran Pers, Sabtu (10/3/2018).  “Polantas Polri harus profesional, independen, dan proporsional serta tidak ikut ikutan diskriminatif,” ujar Neta.

Polantas Polri, kata Neta, jangan mau diperalat oleh Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol untuk berhadap hadapan dengan masyarakat. Polri bukan "algojo" Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol.

“Polri adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Artinya, jika ada institusi atau pejabat yang bersikap diskriminatif dalam menerapkan peraturan, seperti Menteri Perhubungan dan Badan Pengelola Jalan Tol, Polri harus bisa mengingatkannya dan menyadarkannya dan bukan malah ikut-ikutan bersikap diskriminatif terhadap masyarakat,” tutur Neta mengingatkan.

Dalam melakukan penegakan hukum, imbuh Neta, Polri harus mengacu pada prinsif bahwa semua orang mempunyai martabat dan hak yang sama. Polri harus mampu menjaga kesetaraan dalam hak dan kebebasan tanpa membedabedakan, yang melintas di Jalan Tol Cikampek itu orang Bekasi atau bukan.

“Polri senantiasa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman setara bagi semua anggota masyarakat, terutama pengguna Jalan Tol Cikampek,” ucap Neta.

IPW mengimbau sebaiknya Menteri Perhubungan dan pejabat Badan Pengelola Jalan Tol tidak sekadar dari balik meja dalam membuat peraturan untuk pelintas Jalan Tol Cikampek. Tapi mau turun langsung ke lapangan, baik pagi hari, siang, sore maupun malam, sehingga dapat merasakan dan memahami seperti apa "neraka" macet Tol Cikampek.

“Jangan sampai akibat ketidakbecusan pejabat Badan Pengelola Jalan Tol dalam merekayasa lalulintas, Menteri Perhubungan lalu bersikap sok tahu dan mengambil jalan pintas yang menimbulkan diskriminasi, kemudian memperalat Polri untuk menilang pengendara yang hendak masuk tol Bekasi Barat dan Timur,” ujar Neta.

IPW mengimbau warga dan Pemerintah Kota Bekasi jangan menggubris kebijakan yang diskriminatif tersebut. Tapi segera melakukan perlawanan terhadap kebijakan Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol. Kecuali, kebijakan itu setara dan sistem genap ganjil diterapkan untuk semua jalur Tol Cikampek, warga Bekasi harus patuh dan mendukung kebijakan tersebut.

Sebelumnya diberitakan mulai minggu depan tepatnya 12 Maret 2018 akan berlaku tiga kebijakan di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengurangi kemacetan. Perlu diingat bahwa tiga aturan tersebut hanya berlaku hanya di jam padat pada pagi hari yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.

Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 ini berlaku selama pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (rls/ril)


Post a Comment

0 Comments