Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meluncurkan kebijakan ganjil-genap di Jalan Tol Cikamperk beberapa hari lalu. (Foto: Istimewa/Antara) |
NET - Korps Polisi Lalulintas
Polri diimbau tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang hendak masuk Jalan
Tol Bekasi Barat dan Timur saat sistem Genap Ganjil diterapkan Menteri
Perhubungan di Tol Cikampek-Jakarta mulai Senin 12 Maret 2018.
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW)
Neta S. Pane mengatakan hal itu melalui Siaran Pers, Sabtu (10/3/2018). “Polantas Polri harus profesional, independen,
dan proporsional serta tidak ikut ikutan diskriminatif,” ujar Neta.
Polantas Polri, kata Neta, jangan
mau diperalat oleh Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol untuk
berhadap hadapan dengan masyarakat. Polri bukan "algojo" Menteri
Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol.
“Polri adalah pelayan, pelindung
dan pengayom masyarakat. Artinya, jika ada institusi atau pejabat yang bersikap
diskriminatif dalam menerapkan peraturan, seperti Menteri Perhubungan dan Badan
Pengelola Jalan Tol, Polri harus bisa mengingatkannya dan menyadarkannya dan
bukan malah ikut-ikutan bersikap diskriminatif terhadap masyarakat,” tutur Neta
mengingatkan.
Dalam melakukan penegakan hukum, imbuh
Neta, Polri harus mengacu pada prinsif bahwa semua orang mempunyai martabat dan
hak yang sama. Polri harus mampu menjaga kesetaraan dalam hak dan kebebasan
tanpa membedabedakan, yang melintas di Jalan Tol Cikampek itu orang Bekasi atau
bukan.
“Polri senantiasa memberikan
pelayanan, perlindungan dan pengayoman setara bagi semua anggota masyarakat,
terutama pengguna Jalan Tol Cikampek,” ucap Neta.
IPW mengimbau sebaiknya Menteri
Perhubungan dan pejabat Badan Pengelola Jalan Tol tidak sekadar dari balik meja
dalam membuat peraturan untuk pelintas Jalan Tol Cikampek. Tapi mau turun
langsung ke lapangan, baik pagi hari, siang, sore maupun malam, sehingga dapat
merasakan dan memahami seperti apa "neraka" macet Tol Cikampek.
“Jangan sampai akibat
ketidakbecusan pejabat Badan Pengelola Jalan Tol dalam merekayasa lalulintas,
Menteri Perhubungan lalu bersikap sok tahu dan mengambil jalan pintas yang
menimbulkan diskriminasi, kemudian memperalat Polri untuk menilang pengendara
yang hendak masuk tol Bekasi Barat dan Timur,” ujar Neta.
IPW mengimbau warga dan Pemerintah
Kota Bekasi jangan menggubris kebijakan yang diskriminatif tersebut. Tapi
segera melakukan perlawanan terhadap kebijakan Menteri Perhubungan maupun Badan
Pengelola Jalan Tol. Kecuali, kebijakan itu setara dan sistem genap ganjil
diterapkan untuk semua jalur Tol Cikampek, warga Bekasi harus patuh dan
mendukung kebijakan tersebut.
Sebelumnya diberitakan mulai
minggu depan tepatnya 12 Maret 2018 akan berlaku tiga kebijakan di ruas tol
Jakarta-Cikampek untuk mengurangi kemacetan. Perlu diingat bahwa tiga aturan
tersebut hanya berlaku hanya di jam padat pada pagi hari yakni mulai pukul
06.00 WIB hingga 09.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.
Kebijakan itu dibuat berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 ini berlaku selama pembangunan
proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(rls/ril)
0 Comments