Gubernur Banten H. Wahidin Halim: tidak bisa diperbaiki lagi. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET – Pemberhentian Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Provinsi Banten Revri Aroes karena kinerjanya buruk dan tidak layak
menjabat kepala dinas. “Ya, benar dia (Revri Aroes-red) diberhentikan karena
kinerjanya buruk,” ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim menjawab pertanyaan
wartawan seusai pembukaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Novotel,
Kota Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Gubernur Banten yang akrab disapa
WH tersebut menyatakan setiap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
harus dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Berdasar
laporan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Banten sepanjang 2017, kinerja Revri tidak dapat lagi dipertahankan
sehingga perlu dicari penggantinya.
“Dasar pemberhentian Revri karena
kinerjanya tidak bagus dan secara administrasi tidak memenuhi syarat lagi.
Sebelum dibehentikan telah diingatkan oleh Inspektorat dan Sekda (Sekretaris
Daerah-red) sebagai pembina pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak ada
perubahan. Yah, sudah diberhentikan saja,” tutur WH.
Surat keputusan pemberhentian
Revri bernomor 821.2/kep.65-BKD/2018
tanggal 5 Maret 2018 ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Setelah
Revri diberhentikan, Gubernur Banten menerbitkan surat perintah tugas (SPT)
Nomor 800/508-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018. Dalam surat tersebut ditunjuk
menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Herdi
Jauhari.
Dalam surat perintah tugas tersebut,
sebagai Plt - Herdi memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan tugas rutin
jabatan kepala Dinas Perhubaungan mengacu pada pasal 81 Peraturan Gubernur
Banten No. 83 tahun 2016 tentang kedudukan tugas pokok fungsi tipe susunan
organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten. (ril)
0 Comments