Ketua PT Banten Sri Sutatiek (tengah): laci hakim pun saya periksa. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET - Penangkapan dan
penetapan sebagai tersangka terhadap Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera
pengganti Tuti Atika Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah musibah.
“Ini musibah, Mas. Kita sudah berusaha agar hakim dan
panitera bekerja secara profesional tapi masih ada saja ditangkap KPK,” ujar Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Hj. Sri Sutatiek, SH, M. Hum kepada tangerangnet.com,
Kamis (15/3/2018).
Ketua PT Banten tersebut menyampaikan hal itu menjelang
makan siang di Rumah Makan Sari Kuring, Baros, Pandeglang, Banten. “Saya sudah
berusaha semaksimal mungkin mengingatkan para hakim agar hati-hati dan jangan
mudah tergoda,” ungkap Sri Sutatiek.
Sri Sutatiek mengaku telah maksimal melakukan pengawasan
dengan cara mengunjungi pengadilan negeri yang tersebar di wilayah Banten
seperti di Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak. “Saya selalu melakukan
pemeriksaan. Bahkan, terkadang laci meja kerja hakim, saya buka untuk
mengetahui apa saja isinya. Kalau ada uang, akan saya tanya asal-usul uang
tersebut,” tutur Sri Sutatiek.
Menurut Sri Sutatiek, kondisi Pengadilan Negeri Tangerang
sudah cukup bagus yakni ruang hakim dan panitera tidak mudah dimasuki oleh
pihak luar.”Jadi, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sudah cukup bagus
membentengi para hakim. Soal masih ada yang ditangkap ya, maua apalagi. Itulah
musibah,” ucap Sri Sutatiek menegaskan kembali.
Ketika ditanya apakah pihak pengadilan akan memberikan
bantuan hu7kum kepada para tersangka? “Sesuai surat edaran Mahkamah Agung,
apabila ada hakim yang bermasalah atau berhadapan dengan masalah hokum atas
kelakuannya sendiri, tidak diberikan pembelaan. Yah, mereka cari sendirilah
penasihat hukum,” ujar Ketua PT Banten yang mengenakan jilbab itu.
Yang jelas, kata Sutatiek, bila hakim sudah ditangkap oleh
KPK, harus mengikuti proses hukum. Bila KPK sudah menetapkan hakim yang bersangkuan sebagai tersangka, terus ikuti
proses hukumnya.
Lantas agar para hakim tidak terjerat hukum lagi, apa yang
harus dilakukan Pengadilan Tinggi Banten? “Saya tetap terus melakukan pengawasan dengan cara berkunjung ke
setiap pengadilan negeri. Saya akan
terus mengingatkan agar hakim bekerja secara profesional tanpa korupsi,” tutur
Sri Sutatiek.
Sebelumnya, pada Senin (12/3/2018) KPK menangkap 6 orang di
PN Tangerang karena terduga penyuapan. Mereka itu ada dari unsur hakim,
panitera penggnati, pengacara, dan swasta. Dalam tempo 24 jam atau esok
harinya, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni WWN sebagai hakim, AT sebagai
panitera pengganti pada PN Tangerang. Dua orang lagi yang ikut ditangkap dan
dijadikan tersangka yakni pengacara ADS dan HMS. (ril)
0 Comments