Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Pengadilan Tinggi Banten: Hakim Ditangkap KPK Adalah Musibah

Ketua PT Banten Sri Sutatiek (tengah):  laci hakim pun saya periksa. 
(Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)   

NET -  Penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah musibah.

“Ini musibah, Mas. Kita sudah berusaha agar hakim dan panitera bekerja secara profesional tapi masih ada saja ditangkap KPK,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Hj. Sri  Sutatiek, SH, M. Hum kepada tangerangnet.com, Kamis (15/3/2018).

Ketua PT Banten tersebut menyampaikan hal itu menjelang makan siang di Rumah Makan Sari Kuring, Baros, Pandeglang, Banten. “Saya sudah berusaha semaksimal mungkin mengingatkan para hakim agar hati-hati dan jangan mudah tergoda,” ungkap Sri Sutatiek.

Sri Sutatiek mengaku telah maksimal melakukan pengawasan dengan cara mengunjungi pengadilan negeri yang tersebar di wilayah Banten seperti di Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak. “Saya selalu melakukan pemeriksaan. Bahkan, terkadang laci meja kerja hakim, saya buka untuk mengetahui apa saja isinya. Kalau ada uang, akan saya tanya asal-usul uang tersebut,” tutur Sri Sutatiek.

Menurut Sri Sutatiek, kondisi Pengadilan Negeri Tangerang sudah cukup bagus yakni ruang hakim dan panitera tidak mudah dimasuki oleh pihak luar.”Jadi, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sudah cukup bagus membentengi para hakim. Soal masih ada yang ditangkap ya, maua apalagi. Itulah musibah,” ucap Sri Sutatiek menegaskan kembali.

Ketika ditanya apakah pihak pengadilan akan memberikan bantuan hu7kum kepada para tersangka? “Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, apabila ada hakim yang bermasalah atau berhadapan dengan masalah hokum atas kelakuannya sendiri, tidak diberikan pembelaan. Yah, mereka cari sendirilah penasihat hukum,” ujar Ketua PT Banten yang mengenakan jilbab itu.

Yang jelas, kata Sutatiek, bila hakim sudah ditangkap oleh KPK, harus mengikuti proses hukum. Bila KPK sudah menetapkan hakim yang  bersangkuan sebagai tersangka, terus ikuti proses hukumnya.

Lantas agar para hakim tidak terjerat hukum lagi, apa yang harus dilakukan Pengadilan Tinggi Banten? “Saya tetap terus  melakukan pengawasan dengan cara berkunjung ke setiap pengadilan negeri.  Saya akan terus mengingatkan agar hakim bekerja secara profesional tanpa korupsi,” tutur Sri Sutatiek.

Sebelumnya, pada Senin (12/3/2018) KPK menangkap 6 orang di PN Tangerang karena terduga penyuapan. Mereka itu ada dari unsur hakim, panitera penggnati, pengacara, dan swasta. Dalam tempo 24 jam atau esok harinya, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni WWN sebagai hakim, AT sebagai panitera pengganti pada PN Tangerang. Dua orang lagi yang ikut ditangkap dan dijadikan tersangka yakni pengacara ADS dan HMS. (ril)

Post a Comment

0 Comments