Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jadi Kurir Napi Lapas Cipinang Edarkan Narkotika, Diringkus Polisi

Tersangka Chandra Adiputera dan barang bukti narkotika jenis sabu. 
(Foto: Dade Fachry/tangerangnet.com)   

NET – Dua tersangka ditangkap polisi karena menjadi kurir pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya atas perintah dari Ko Acin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

“Tersangka mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang bernama Ko Acin (Daftar Pencarian Orang) di Lapas Cipinang, Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rian Faozi kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).

Kedua tersangka yakni Budi Setiawan alias Pokil Bin Suryadi, 37, dan M NG Chandra Adiputra, 30. “Edarkan sabu dengan cara menjadi perantara dan menunggu perintah dengan imbalan keuntungan Rp 1 juta ,” ujar AKP Rian.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melaksanakan operasi di Jalan Mengkudu, Kelurahan Goa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut ditersebut ada seseorang yang dicurigai yang belakangan diketahui adalah Chandara Adipura.

Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan tas bawaannya, petugas menemukan bungkusan berisi serbuk putih berbentuk kristal putih.

Kemudian petugas bersama tersangka melakukan pengembangan dan menunjuk orang yang sedang duduk di pinggir jalan. Oleh petugas, terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Darinya diketemukan barang bukti satu bungkus plastik bening dengan kode A berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,02 gram bruto.

"Satu bungkus plastik bening dengan kode B barang bukti kristal putih diduga sabu dengan berat 1,08 gram bruto. Satu bungkus plastik  bening kode C berisi kristal putih diduga sabu  dengan berat 4,59 gram bruto. Satu bungkus plastik bening dengan kode D berisi kristal putih diduga sabu  dengan berat 20,62 gram bruto. Total berat barang bukti 27,31 gram bruto,” ungkap AKP Rian.

Atas perbuatannya, kata AKP Rian, tersangka Chandra Adipura dijerat dengan Pasal  114 (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka Budi Setiawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka kini dalam pemeriksaan intensif. (dade) 

Post a Comment

0 Comments