Juru sita PN Tangerang Ausri (baju safari) saat membacakan putusan ekskusi berupa penetapan pengadilan. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Eksekusi lahan seluas 736
meter persegi di Kelurahan Cimone Jaya, Kota Tangerang, berlangsung
tegang. Hj. Epi sebagai pemilik tanah
dan di atasnya berdiri kontrakan sebanyak 41 pintu ini tidak terima hartanya diekskusi
oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (21/3/2018).
Namun, Hj. Epi tidak kuasa melawan petugas juru sita karena
dibantu oleh unsur Polisi, anggota TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
eksekusi akirnya berjalan tanpa perlawanan.
Walaupun penghuni kontrakan sempat terprovokasi oleh Hj. Epi yang ingin
mempertahankan tanah dan bangunanya, tetapi ekskusi tetap berjalan.
Ausri, juru sita PN Tangerang,
walaupun mendapatkan penolakan dan perlawanan dari Hj. Epi tetap membacakan putusan
eksekusi. Pembacaan dilakukan juru sita mendapat pengawalan dari unsur anggota TNI dan Polri, sampai selesai. Penetapan eksekusi No. 35/PN
/Tng /2016 Doktor Hj Nirwana SH MH,
Kepala Pengadilan Negeri Tangerang.
Ausri mengatakan eksekusi dua tanah satu hamparan Sertifikat Hak Milik
(SHM) No. 337 sertifikat tanggal 4 Mei 2005 dan SHM No. 399 sertifikat pada 6 Juni
2006 dalam dua bidang satu hamparan. Setelah diekskusi Rabu, 21 Maret 2018 ini, sah menjadi hak milik
pembeli dari lelang Negara PKPN April 2016, Arief Mulsandi Soegiharto.
Kepala Polsek Karawaci Komisaris
Polisi (Kompol) Abdul Salim merasa bersyukur eksekusi berjalan lancar, aman,
dan damai serta kondusif.
“Walaupun pemilik rumah Haji Epi
sedikit ada perlawanan tetapi tidak berarti eksekusi dapat ditunda. Sudah kami
laksanakan pengosongan secara simbolis dengan cara mengeluarkan barang milik
pemilik penghuni. Dan yang lain diberi waktu tenggang untuk mengosongkan masing
masing,” tutur Kapolsek.
Kuasa hukum Arief Mulsandi Soegiharto,
Adam Dalimunte, SH di hadapan wartawan mengatakan seharusnya PKPN itu sebelum
melelang harta orang, harus dipastikan dulu kondisinya.
“Ini melelang harta orang,
obyeknya masih dikuasai pemilik yang lama. Kasian pembelinya. Pak Arief mau
masuk ambil hak miliknya yang sudah dibeli ternyata masih dikuasai orang lain.
Dari tahun 2016 Pak Arif tidak bisa menguasa tanah yang sudah dibeli dari Balai
Lelang Negara,” ungkap Adam.
Seharusnya, kata Adam, KPNL (Kantor Pelayanan Negara dan Lelang) mengosongkan lokasi obyek yang mau dilelang. "Ini
untuk pelajaran bagi masyarakat yang membeli lewat balai lelang KPNL. Harus dilihat
ke lokasi dan harus benar-benar tidak ada penghuninya,” ujar Adam.
Heru, salah seorang penghuni
kontrakan mengaku sudah 8 tahun mengontrak di sini. “Saya bayar Rp 600 ribu per bulan. Buat kami, penghuni di sini
tidak ada masalah siapa yang punya ini. Yang penting, kami jangan dikeluarkan dari
kontrakan sini,” ucap Heru.
Senada dengan Heru, Bayu pun betah mengontrak di situ. “Saya sudah 6
tahun tinggal di sini. Harapan saya, janganlah kami dikeluarkan dari kontrakan.
Siapa pun pemiliknya, kami berharap pemilik yang baru bisa mengayomi kami sebagai
pengontrak,” tutur Bayu. (tno)
0 Comments