Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menyaksikan barang bukti yang disita petugas dari tersangka. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Dua orang driver Ojek Online
(Ojol), SP dan S yang merangkap sebagai
kurir narkotika ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota di wilayah
Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Barang bukti yang yang disita petugas dari dua orang tersangka sebanyak lima gram lebih sabu.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP
Harley Silalahi, Kamis (22/3/2018) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari
informasi warga bahwa di Perumahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota
Tangerang terdapat seorang driver Ojol yang menjadi kurir narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan,
kata Harley, petugas melakukan penangkapan terhadap SP di rumah kontrakannya di
Perumahan Cipondoh Makmur, dengan barang bukti lima paket sabu atau total
seberat 5,35 gram.
Begitu dikembangkan, kata Harley,
petugas mengamankan S, seorang driver ojol lainnya di kawasan Cipondoh. "S,
kami amankan juga di wilayah Cipondoh dengan barang bukti sabu sebanyak 0, 34
gram," tutur Harley.
Di hadapan petugas, SP dan S, yang
bekerja dan resmi berstatus sebagai driver Ojol mengaku barang haram itu
diperoleh dari K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres
Metro Tangerang. "SP dan S mengaku mau mengantarkan barang terlarang itu,
karena mereka diberi imbalan Rp 100 ribu oleh K," ucap Harley.
Dan bisnis gelap itu, mereka lakukan sejak Februari 2018 lalu. (man)
0 Comments