Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Undian Nomor Urut Ditiadakan, Setelah KPU Tetapkan Calon Tunggal

Ilustrasi contoh surat suara satu pasangan calon kepala daerah.
(Foto: Istimewa/KPU Kota Tangerang)   

NET – Seusai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak pada Selasa (13/2/2018) dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada masing-masing penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU Kota Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan undian nomor urut.

“Kita setelah menetapkan dan mengumumkan hanya satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018 – 2023, tidak diperlukan lagi undian nomor urut,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi kepada tangerangnet.com, Selasa (13/2/2018).

Sanusi menjelaskan dalam kertas suara hanya ada satu pasang calon dan di sebelahnya ada kolom kosong. “Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang hanya Pak Arief Rachdiono Wismansayah dan Sachrudin. Cukup ada gambar pasang calon tanpa  ada nomor urut,” ungkap Sanusi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin mengatakan tidak lagi melaksanakan undian nomor urut karena pada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang hanya ada Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli.

“Kita kemarin pada saat penetapan pasangan calon sudah menginformasikan kepada hadirin, undian nomor urut ditiadakan karena calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang hanya ada satu pasang. Saya rasa partai pengusung dan tim kampanye sudah paham,” ucap Akhmad Jamaludin yang akrab disapa Cecep. (ril)
                                                    

Post a Comment

0 Comments