Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Pembacok Nenek Ely, Dituntut 15 Tahun Penjara

Lima terdakwa mendengarkan Jaksa Ahmad saat membacakan tuntutan. 
(Foto: Istimewa/tno)  

NET –  Terdakwa Faizal, pelaku pembacok nenek Ely, 76, hingga tewas dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Ahmad Dice Novendra, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (20/2/2018). Pada sidang ini Majelis Hakim diketuai oleh Muhamad Irpan Siregar, SH.

Selain Faizal, Jaksa Ahmad juga menuntut empat orang terdakwa lainnya yakni Riyanto, Buchoro,  Selamet Riyadi, dan Mandra Purwana. Keempat terdakwa oleh Jaksa Ahmad dituntut masing-masing  selama 10 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap nenek Ely, sebenarnya adalah sasaran. Berawal pada Minggu (13 Agustus 2017), para terdakwa mengaku sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR) mencari seseorang asal Kupang, yang dikomandoi oleh Budi (hingga kini masih buron). Mereka itu adalah terdakwa:  Faizal, Riyanto, Buchoro, bersama Selamet Riyadi dan Mandra Purwana.

Para terdakwa mencari  orang  tersebut ke Pos Pemuda Pancasila, di Kampung Buaran RTt 01/ 02, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Sesampai di sana ada seseorang sedang tertidur dengan badan dan muka tertutup selimut, yang ternyata nenek Ely .

Namun, para terdakwa takut kehilangan buruan sehingga orang tertidur tersebut langsung ditebas dengan golok. Nenek Ely pun terkapar karena kena bacokan dan bahkan tangan kanannya nyaris putus. Akibat bacokan tersebut, dari tubuh nenek Ely banyak mengeluarkan darah. Nenek Ely pun nyawanya tidak tertolong, meninggal dunia.  

Jaksa Ahmad menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Akibat perbuatan para terdakwa, nenek Ely, tidak berdaya dan akhirnya  meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Perbuatan para terdakwa tergolong keji dan sadis.

Kaimin SH, kuasa hukum terdakwa Buchori, Faizal, dan Rinto meminta supaya Majelis Hakim pimpinan Muhamad Irpan Siregar memberikan putusan seringan-ringanya dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ahmad.

Sedangkan Toni Hastori, SH sebagai penasihat hukum Slamet Riyadi dan Mandra Purwana,  meminta supaya majelis hakim memutuskan seringan ringanya. Para terdakwa sebagai pelaku pasif.

Majelis hakim setelah mendengar pembacaaan tuntutan dan pembelaan, sidang ditunda Selasa (6/3/2018) untuk pembacaan putusan. (tno)

Post a Comment

0 Comments