Saksi Ma (berjilbab) sekaligus sebagai korban menangis saat memberikan kesaksian, sementara para terdakwa (rompi kuning) menundukan kepala. (Foto: Tno/tangerangnet.com) |
NET - Perkara persikusi dengan
korban Ma, 21, dan R, 29, disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa
(13/2/2018). Ma, masih trauma atas kejadian tersebut lalu menangis di hadapan
majelis hakim.
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai
oleh Muhamad Irpan Siregar, SH tersebut,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno, SH menghadirkan lima orang terdakwa yakni
Komarudin Anwar Cahyadi (Ketua RT 07), Nurhadi (Ketua RW 03), Sehundang, Iis
Kurnia, dan Suhendar. Selain para terdakwa, Jaksa Rahmadi pun menghadirkan dua
saksi Ma dan R sekaligus sebagai korban.
Peristiwa yang terajdi awal
November 2017 di Kampung Kadu RT 07 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
Kabupaten Tangerang, itu membuat Ma trauma. Bahkan ketika hakim Irpan
memperlihatkan video, saksi Ma menangis tersedu-sedu.
Dalam video yang diperlihatkan di
ruang sidang tersebut, terlihat tindakan yang tidak pantas diterima Ma dan R. “Sesampai
di rumah Pak RW, saya langsung ditampar. Ketika R mau dipukul, saya berteriak
jangan asal pukul dong,” ucap Ma sambal mengusap air matanya.
Saksi Ma menceritakan kronologis
kejadian kepada majelis hakim. Pada malam itu, Ma mengirim SMS kepada
pacarnya, R minta dibawakan makanan karena kerja lembur. R memenuhinya, lalu dibelikan
nasi bungkus. Oleh karena tidak ada kendaraan, R naik angkot diteruskan naik
ojek menemui sang pacar di rumah kontrakan.
Sesampai di rumah kontrakan, Ma
makan nasi yang dibawa R dan R ikut makan nasi dengan lauk telur goreng. R selesai duluan lalu gosok gigi. Sedangkan Ma
masih melanjutkan makanya. Tiba-tiba datang 3 orang memgetok pintu yamg terbuka
sedikit. Sambil menyuap nasi, Ma membuka pintu lebih lebar.
Terdakwa Komarudin mengenalkan
diri sebagai Ketu RT setempat. Komarudin lalu bertanya, “ Kamu di sini tinggal
sama siapa?”
Ma menjawab, “Sendir Pak”.
Komarudin marah ketika melihat lelaki
sedang berjongkok gosok gigi. Komarudin bersama teman -temanya langsung menyeret
Ma yang masih makan dan yang lain menyeret R dari dalam rumah.
Pakaian R dibuka paksa sampai
telanjang bulat dan pakaian M juga dibuka hanya tinggal celana dalam. “Bahkan
beha saya juga ikut ditarik oleh terdakwa Komarudin sebagai Ketua RT dan yang memimpin persikusi,” ungkap Ma.
“Kami berdua ditelanjangi dan diarak
di jalan raya sampai jam 12:30 malam,” ujar Ma.
Selama diarak keliling jalan, Pak RT sambil
teriak, “Ayo siapa yang mau pukul? Siapa yang mau ambil video”.
Sementara saksi R menyebutkan yang
melanjanginya adalah terdakwa Nuhadi. Selain menelanjangi, terdakwa Nurhadi melakukan
pemukulan.
Setelah mendengarkan keterangan
saksi, sidang ditunda pecan depan untuk mendengarkan saksi lainnya. Lima
terdakwa didampingi 4 penasehat hukum yakni A. Goni, SH, Alexander Japen Silalahi
SH, Mansyur, SH, dan Ubaydilah SH.
Para
terdakwa oleh Jaksa Rahmadi dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan
terhadap korbanya. (tno)
0 Comments