Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Persikusi: Korban Masih Trauma, Menangis Di Hadapan Majelis Hakim

Saksi Ma (berjilbab) sekaligus sebagai korban menangis saat memberikan 
kesaksian,  sementara para terdakwa (rompi kuning) menundukan kepala. 
(Foto: Tno/tangerangnet.com)  
NET - Perkara persikusi dengan korban Ma, 21, dan R, 29,  disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (13/2/2018). Ma, masih trauma atas kejadian tersebut lalu menangis di hadapan majelis hakim.

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh  Muhamad Irpan Siregar, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno, SH menghadirkan lima orang terdakwa yakni Komarudin Anwar Cahyadi (Ketua RT 07), Nurhadi (Ketua RW 03), Sehundang, Iis Kurnia, dan Suhendar. Selain para terdakwa, Jaksa Rahmadi pun menghadirkan dua saksi Ma dan R sekaligus sebagai korban.

Peristiwa yang terajdi awal November 2017 di Kampung Kadu RT 07 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu membuat Ma trauma. Bahkan ketika hakim Irpan memperlihatkan video, saksi Ma menangis tersedu-sedu.

Dalam video yang diperlihatkan di ruang sidang tersebut, terlihat tindakan yang tidak pantas diterima Ma dan R. “Sesampai di rumah Pak RW, saya langsung ditampar. Ketika R mau dipukul, saya berteriak jangan asal pukul dong,” ucap Ma sambal mengusap air matanya.

Kondisi kedua korban yang dihadirkan sebagai saksi masih trauma atas peristiwa tersebut ditandai dengan dilakukan pengawalan oleh polisi berpakaian preman dan anggota TNI yang melindungi keduanya.

Saksi Ma menceritakan kronologis kejadian kepada majelis hakim. Pada malam itu, Ma mengirim SMS   kepada pacarnya, R minta dibawakan makanan karena kerja lembur. R memenuhinya, lalu dibelikan nasi bungkus. Oleh karena tidak ada kendaraan, R naik angkot diteruskan naik ojek menemui sang pacar di rumah kontrakan.

Sesampai di rumah kontrakan, Ma makan nasi yang dibawa R dan R ikut makan nasi dengan lauk telur goreng.  R selesai duluan lalu gosok gigi. Sedangkan Ma masih melanjutkan makanya. Tiba-tiba datang 3 orang memgetok pintu yamg terbuka sedikit. Sambil menyuap nasi, Ma membuka pintu lebih lebar.

Terdakwa Komarudin mengenalkan diri sebagai Ketu RT setempat. Komarudin lalu bertanya, “ Kamu di sini tinggal sama siapa?”

Ma menjawab, “Sendir Pak”.                                                                                                                              
Komarudin marah ketika melihat lelaki sedang berjongkok gosok gigi. Komarudin bersama teman -temanya langsung menyeret Ma yang masih makan dan yang lain menyeret R dari dalam rumah.

Pakaian R dibuka paksa sampai telanjang bulat dan pakaian M juga dibuka hanya tinggal celana dalam. “Bahkan beha saya juga ikut ditarik  oleh  terdakwa Komarudin sebagai Ketua RT  dan yang memimpin persikusi,” ungkap Ma.

“Kami berdua ditelanjangi dan diarak di jalan raya sampai jam 12:30 malam,” ujar Ma.

 Selama diarak keliling jalan, Pak RT sambil teriak, “Ayo siapa yang mau pukul? Siapa yang mau ambil video”.  

Sementara saksi R menyebutkan yang melanjanginya adalah terdakwa Nuhadi. Selain menelanjangi, terdakwa Nurhadi melakukan pemukulan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda pecan depan untuk mendengarkan saksi lainnya. Lima terdakwa didampingi 4 penasehat hukum  yakni A. Goni, SH, Alexander Japen Silalahi SH, Mansyur,  SH, dan Ubaydilah SH.

Para terdakwa oleh Jaksa Rahmadi  dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap korbanya. (tno)


Post a Comment

0 Comments