Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Kota Tangerang Sahkan Arief-Sachrudin Sebagai Pasangan Calon Tunggal

Sachrudin dan Arief beserta Komisioner KPU dan Komisioner Panwaslu
Kota Tangerang seusai menerima SK Penetapan Calon Walikota dan 
Walikota Tangerang  periode 2018-2023. (Foto: Istimewa)    
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam Rapat Pleno Terbuka menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018, di kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Senin (12/2/2018).

Rapat pleno dihadiri pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief-Sachrudin beserta partai politik pengusung dan tim kemenangan. Juga hadir Panwaslu Kota Tangerang, tokoh masyarakat dan agama, serta unsur Muspida di wilayah setempat.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan dengan dibukanya rapat pleno ini, pasangan calon yang mendaftar yakni Arief-Sachrudin dinyatakan sah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. Pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan KPU.

"Semua ini telah berjalan sesuai mekanisme aturan KPU, dan kebetulan di Kota Tangerang hanya petahana yang mendaftar sebagai pasangan calon tunggal untuk Pilkada di Kota Tangerang," kata Sanusi.

Sementara calon Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku sangat bersyukur karena telah ditetapkan dan dinyatakan sah sebagai calon walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul  menjelaskan ada dua surat keputusan (SK) yang dibacakan. Pertama, yakni SK KPU No23/hk.03.1 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018.

"Komisioner KPU menimbang dan mengingat, kemudian menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief dan Sachrudin sebagai pasangan calon pada Pilkada tahun 2018. Putusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 Februari 2018," ungkap Bahrul.

Kemudian yang kedua, lanjut Bahrul,   KPU no24 tentang Pilkada Tangerang dengan satu pasangan calon. Komisioner KPU menimbang, memutuskan, dan menetapkan Pilkada Tangerang dengan satu pasangan calon.

"Ditetapkan mulai hari ini. Dengan demikian Pilkada Tangerang dengan satu pasangan calon  ditetapkan," pungkasnya. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments