Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi: tidak layak jadi kepala sekolah. (Foto: Istimewa) |
NET - Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmaydi membenarkan
adanya pungutan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Tangerang.
Kejadian itu membuat Kusdiharto diberhentikan dari jabatan sebagai kepala
sekolah dan digeser menjadi fungsional pengawas sekolah di Kantor Cabang Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Pemberhentian Kusdiharto
dari jabatan sebagai kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Gubernur
No.824.4/KEP.54-BKD/2018 tentang pemberhentian sebagai kepala sekolah di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
"Betul dicopot dari
jabatan sebagai kepala sekolah sejak tanggal 20 Februari 2018. Sebelumnya, kita
melakukan pemeriksaan terhadap Pak Kusdiharto, Kepala SMKN 4 Kota Tangerang," jelas Kepala
Inspektorat Banten Kusmayadi menjawab
pertanyaan wartawan di Kota Serang, Kamis (22/2/2018).
Kusmayadi mengungkapkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terbukti Kusdiharto sebagai
kepala sekolah telah melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan lagi oleh
kebijakan Gubernur atas pendidikan gratis SMA/SMK
"Pak Aef Kabid SMK
juga didatangkan jadi saksi. Kita tanya sudah sosialisasi belum, dia mengaku
sudah. Yang bersangkutan (Kusdiharto-red) juga mengaku mengetahui adanya
larangan pungutan tapi tetap memaksa karena ada kebutuhan," tutur
Kusmayadi.
Informasi di lapangan
masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan serupa. Kusmayadi mengatakan
seharusnya bila ada kebutuhan terkait operasional pendidikan bisa berkonsultasi
dengan Dinas Pendidikan.
"Paling tidak
berkoordinasi ke Dinas Pendidikan, jangan ambil sikap sendiri dan melawan
kebijakan yang ada," tutur Kusmayadi menegaskan.
Kepala Inspektorat
itumengungkapkan ketika penyusunan program 2018 diberikan ruang untuk pengajuan
anggaran apa saja menjadi kebutuhan masing-masing sekolah. Dia tidak
mengetahui, apakah waktu penyusunan ada yang salah atau ada yang tidak
dianggarkan.
"Kita punya alat
bukti yakni surat edaran dan uang yang terkumpul. Pungutan per siswa Rp 250
ribu untuk kelas tingkat X dan dana yang terkumpul sampai ini mencapai Rp
48.050.000," ungkap dia.
Padahal, lanjut
Kusmayadi, sejak digulirkan pendidikan gratis yang sudah dianggarkan APBD 2018
Pemerintah Daerah Provinai Banten, maka sumbangan, iuran dan sumbangan apapun
bentuknya tidak diperbolehkan lagi.
"Dana yang
terkumpul dipergunakan untuk pembiayaan honor 22 guru non-PNS (Pegawai Negeri
Sipil-red), 22 tenaga pendidik non PNS, staf kebersihan, UNBK dan operasional
lainnya. Padahal UNBK juga sudah dibiayai," jelasnya.
Ditambahkan Kusmayadi,
pihaknya berharap pihak sekolah tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan
orangtua wali murid.
"Kalau ada
operasional yang dibutuhkan sebaiknya berkoordinasi agar tidak bertentangan
dengan kebijakan Pak Gubernur soal pendidikan gratis," tukasnya.
Sementara itu, Kusdiharto tidak meganku diberhentikan dan bahkan mendapat
jabatgan sebagai pengawas. (*/ril)
0 Comments