Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inspektorat: Terbukti Di SMKN 4 Kota Tangerang Lakukan Pungutan

Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi: tidak layak jadi kepala sekolah.
(Foto: Istimewa)  

NET  - Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmaydi membenarkan adanya pungutan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Tangerang. Kejadian itu membuat Kusdiharto diberhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah dan digeser menjadi fungsional pengawas sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Pemberhentian Kusdiharto dari jabatan sebagai kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Gubernur No.824.4/KEP.54-BKD/2018 tentang pemberhentian sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.

"Betul dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah sejak tanggal 20 Februari 2018. Sebelumnya, kita melakukan pemeriksaan terhadap Pak Kusdiharto, Kepala  SMKN 4 Kota Tangerang," jelas Kepala Inspektorat  Banten Kusmayadi menjawab pertanyaan wartawan di Kota Serang, Kamis (22/2/2018).

Kusmayadi mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terbukti Kusdiharto sebagai kepala sekolah telah melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan lagi oleh kebijakan Gubernur atas pendidikan gratis SMA/SMK

"Pak Aef Kabid SMK juga didatangkan jadi saksi. Kita tanya sudah sosialisasi belum, dia mengaku sudah. Yang bersangkutan (Kusdiharto-red) juga mengaku mengetahui adanya larangan pungutan tapi tetap memaksa karena ada kebutuhan," tutur Kusmayadi.

Informasi di lapangan masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan serupa. Kusmayadi mengatakan seharusnya bila ada kebutuhan terkait operasional pendidikan bisa berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.

"Paling tidak berkoordinasi ke Dinas Pendidikan, jangan ambil sikap sendiri dan melawan kebijakan yang ada," tutur Kusmayadi menegaskan.

Kepala Inspektorat itumengungkapkan ketika penyusunan program 2018 diberikan ruang untuk pengajuan anggaran apa saja menjadi kebutuhan masing-masing sekolah. Dia tidak mengetahui, apakah waktu penyusunan ada yang salah atau ada yang tidak dianggarkan.

"Kita punya alat bukti yakni surat edaran dan uang yang terkumpul. Pungutan per siswa Rp 250 ribu untuk kelas tingkat X dan dana yang terkumpul sampai ini mencapai Rp 48.050.000," ungkap dia.

Padahal, lanjut Kusmayadi, sejak digulirkan pendidikan gratis yang sudah dianggarkan APBD 2018 Pemerintah Daerah Provinai Banten, maka sumbangan, iuran dan sumbangan apapun bentuknya tidak diperbolehkan lagi.

"Dana yang terkumpul dipergunakan untuk pembiayaan honor 22 guru non-PNS (Pegawai Negeri Sipil-red), 22 tenaga pendidik non PNS, staf kebersihan, UNBK dan operasional lainnya. Padahal UNBK juga sudah dibiayai," jelasnya.

Ditambahkan Kusmayadi, pihaknya berharap pihak sekolah tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan orangtua wali murid.

"Kalau ada operasional yang dibutuhkan sebaiknya berkoordinasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan Pak Gubernur soal pendidikan gratis," tukasnya. 

Sementara itu, Kusdiharto tidak meganku diberhentikan dan bahkan mendapat
jabatgan sebagai pengawas. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments