Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gara-gara Mobil Kreditan, Suami Bantai Istri Dan Dua Anak Tirinya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan (tengah) saat 
menyampaikan penjelasan tentang pengungkapkan kasus pembunuhan. 
(Foto: Istimewa)  
NET - Polisi akhirnya memastkan Pendi, 55, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri, Emang, 40, dan kedua orang anak tirinya, Nova, 19, dan  Tiara, 11,  di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B-6 RT 05 RW 12, Kelurahan Periuk, Kecamatan  Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Harry Kurniawan,  Selasa (13/2/2018), mengatakan  Pendi yang sedang kritis  lantaran berniat bunuh diri setelah membantai istri dan kedua anaknya dirinya menjadi tersangka setelah petugas menemukan barang bukti berupa  senjata yang diselipkan di samping lemari dalam kamarnya.

Selain itu, kata Kapolres, setelah siuman, lelaki yang dirawat di Rumah Sakit Polri Sukamto, Kramatjati, Jakarta Timur  itu mengaku dirinyalah yang tega menghabisi istri dan dua orang anak tirinya karena tidak tahan didatangi lising yang kerap menagih ansuran mobili milik istrinya.

"Kami menetapkan dia (Pendi-red) sebagai tersangka, karena di samping lemari tempat Pendi terkulai, petugas menemukan senjata tajam yang dipenuhi lumuran darah," ungkap Kapolres.

Dan hal itu, kata Kapolres,  juga diperkuat  oleh pernyataan pelaku  yang mengakui perbuatannya. Adapun motif dari pembunuhan tersebut,  karena persoalan ekonomi, yakni mobil  Dhaihatsu Ayla warna merah yang dibeli oleh istri pelaku dengan cara kredit, tidak terbayarkan lagi.

"Mobil itu dibeli oleh Istri korban dengan cara kredit. Karena belakangan tidak mampu bayar, maka sering terjadilah cekcok di antara mereka," tutur Kapolres.

Karena percekcokan itu, akhirnya melibatkan kedua orang anak korban. Pelaku naik pitam dan mengambil sebuah pisau dari dapur untuk ditusukkan kepada ketiga korban hingga tewas di tempat kejadian.

Melihat korbannya tidak berdaya, pelaku ke luar dari kamar depan dan masuk ke kamar belakang rumahnya untuk bunuh diri. Namun upaya menghabisi diri tersebut gagal.  Akhirnya pelaku dilarikan oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Polri Sukamto, Kramatjati, Jakart Timur, karena kritis.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan hukuman sumur hidup, karena telah melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (man)

Post a Comment

0 Comments