Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arist: Jeratlah Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 25 Murid, Dengan Hukuman Berat

Arist Merdeka Sirait: bujuk rayu dan tipu muslihat. 
(Foto: Istimewa)   

NET - Penyidik Polres Jombang menemukan cukup bukti hukum yang meyakinkan, seorang guru yang sehari-hari mengajar di SMP Negeri Jombang, Jawa Timur, yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 25 muridnya.

“Bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji melalui pendekatan Ruqiyah yang dilakukan pelaku dengan mendompleng kegiatan ekstra kulikuler di sekolah serta pengakuan pelaku kepada penyidik sudah membuktikan bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan dalam siaran pers yang diterima tangerangnet.com, Sabtu (17/2/2018)

Modus yang digunakan seperti Ruqiyah,  kata Arist, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. O1 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. Bahkan pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan dengan hukuman seumur hidup bahkan dapat dikenakan hukuman tambahan dengan  Kastrasi yakni  kebiri melalui suntik kimia.

Oleh sebab itu, kata Arist, Polres Jombang tidak perlu ragu menerapkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan kejahatan seksual  yang terjadi di SMP Negeri Jombang.

Arist menjelaskan penerapan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 maupun ketentuan padal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa  Kejahatan seksual  tidak mesti melakukan hubungan seksual. Dengan cara oral seks,  memasukkan jari ke vagina atau ke anus korban bahkan "sexual harassment"  sudah memenuhi definisi kekerasan seksual yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Demi kepentingan terbaik anak dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia  mendukung Kasat Reskrim Polres Jombang untuk menetapkan UU RI No. 17 Tahun  junto UU RI No. 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak. Hal ini agar Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan leluasa menetapkan  tuntutannya sesuai dengan harapan korban dan keluarganya," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kadis Pusat Pelayanan Perlinduangan Anak (PPPA)  dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Jombang untuk segera memberikan layanan psikososial tetapi atau  trauma healing bagi korban. Hal ini sekaligus  mendesak kepala Sekolah SMP Negeri Jombang dengan dukungan Kadis Pendidikan Jombang untuk melakukan langkah-langkah perlindungan bagi murid yang menjadi korban dan mengantisipasi stikmatisasi bagi korban. (dade)

Post a Comment

0 Comments