Ketua KPU Banten H. Agus Supriyatna: tidak ada perbuahan Dapil. (Foto: Syafril Elain/dokumentasi/tangerangnet.com) |
NET – Penyelenggara Pemilu pada
2019 harus bekerja ekstra karena gabungan
pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden menambah beban kerja pada waktu yang
bersamaan. Bahkan penyelenggara tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dikurangi, yang tadinya
lima orang menjadi tiga orang.
“Selayaknya jumlah PPK bukan
dikurang tapi ditambah karena beban pekerjaan semakin besar,” ujar Ketua Komisi
Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Banten H. Agus Supriyatna kepada tangerangnet.com,
MInggu (11/2/2018).
Namun demikian, kata Agus, karena
sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sehingga penyelenggara tinggal melaksanakan tugas yang diberikan oleh
undang-undang. Beban kerja yang bertambah tersebut, yakni menyangkut
sosialisasi dan administrasi karena waktu bersamaan mengadministrasi dua kegiatan
yang berbeda.
“Contoh, pada saat sosialisasi
komisioner KPU baik tingkat provinsi dan kabupaten serta kota harus menjelaskan
kepada warga bahwa pada hari pencoblosan akan mendapatkan lima lembar kertas
surat suara,” tutur Agus.
Surat suara itu, imbuh Agus, satu
untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), satu untuk Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), satu untuk DPR Daerah Provinsi, satu untuk DPR Daerah
kabupaten dan kota. Nah, ditambah satu surat suara calon Presiden dan Wakil
Presiden.
“Jadi ada lima lembar surat suara
yang diterima dan harus dicoblos pemilih. Hal seperti ini harus
disosialisasikan kepada warga agar mendapat pengetahuan yang cukup,” ucap Agus.
Ketua KPU Banten itu menjelaskan
Pemilu Legislatif untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten tidak ada penambahan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum daerah
pemilihan tetap seperti Pemilu 2014 yakni 22 kursi untuk DPR RI.
Menurut Agus, Daerah Pemilihan 1
dengan jumlah 6 kursi meliputi Kabupaten Lebak dan Pandegalang, Daerah
Pemilihan 2 dengan jumlah 6 kursi meliputi
Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon. Sedangkan untuk Daerah Pemilihan 3
Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerrang Selatan
sebanyak 10 kursi.
“Jumlah daerah pemilihan dan
jumlah kursi sudah terlampir pada UU Pemilu No. 7. Kita yang ada di provinsi
tinggal melaksanakan apa yang ada di dalam undang-undang tersebut,” tutur Agus.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten
Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan wacana untuk memekarkan daerah pemilihan
untuk DPR RI sempat ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan. “Bahkan kita pun
sempat mengusulka kepada KPU RI dengan dasar jumlah penduduk,” ujar Jamaludin
yang akrab disapa Cecep itu.
Bersdasar data yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang jumlah penduduk
Kabupaten Tangerang pada 2017 sebanyak 3,3 juta jiwa. Dengan jumlah
sebanyak itu, Kabupaten Tangerang bisa menjadi daerah pemilihan sendiri
berpisah dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Namun, Kementerian Dalam Negeri
memiliki data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 2,6 juta jiwa. “Dengan jumlah
penduduk 2,6 juta jiwa tidak ada pemekaran daerah pemilihan,” ucap Cecep. (ril)
0 Comments