Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Agus: Hadapi Pemilu 2019 Serentak, Penyelenggara Bekerja Ekstra

Ketua KPU Banten H. Agus Supriyatna: tidak ada perbuahan Dapil.
(Foto: Syafril Elain/dokumentasi/tangerangnet.com)   
NET – Penyelenggara Pemilu pada 2019 harus bekerja ekstra karena gabungan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden menambah beban kerja pada waktu yang bersamaan. Bahkan penyelenggara tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikurangi,  yang tadinya lima orang menjadi tiga orang.

“Selayaknya jumlah PPK bukan dikurang tapi ditambah karena beban pekerjaan semakin besar,” ujar Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Banten H. Agus Supriyatna kepada tangerangnet.com, MInggu (11/2/2018).

Namun demikian, kata Agus, karena sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga penyelenggara tinggal melaksanakan tugas yang diberikan oleh undang-undang. Beban kerja yang bertambah tersebut, yakni menyangkut sosialisasi dan administrasi karena waktu bersamaan mengadministrasi dua kegiatan yang berbeda.

“Contoh, pada saat sosialisasi komisioner KPU baik tingkat provinsi dan kabupaten serta kota harus menjelaskan kepada warga bahwa pada hari pencoblosan akan mendapatkan lima lembar kertas surat suara,” tutur Agus.

Surat suara itu, imbuh Agus, satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), satu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), satu untuk DPR Daerah Provinsi, satu untuk DPR Daerah kabupaten dan kota. Nah, ditambah satu surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi ada lima lembar surat suara yang diterima dan harus dicoblos pemilih. Hal seperti ini harus disosialisasikan kepada warga agar mendapat pengetahuan yang cukup,”  ucap Agus.

Ketua KPU Banten itu menjelaskan Pemilu Legislatif untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten tidak ada penambahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum daerah pemilihan tetap seperti Pemilu 2014 yakni 22 kursi untuk DPR RI.

Menurut Agus, Daerah Pemilihan 1 dengan jumlah 6 kursi meliputi Kabupaten Lebak dan Pandegalang, Daerah Pemilihan 2 dengan jumlah  6 kursi meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon. Sedangkan untuk Daerah Pemilihan 3 Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerrang Selatan sebanyak 10 kursi.

“Jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi sudah terlampir pada UU Pemilu No. 7. Kita yang ada di provinsi tinggal melaksanakan apa yang ada di dalam undang-undang tersebut,” tutur Agus.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan wacana untuk memekarkan daerah pemilihan untuk DPR RI sempat ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan. “Bahkan kita pun sempat mengusulka kepada KPU RI dengan dasar jumlah penduduk,” ujar Jamaludin yang akrab disapa Cecep itu.

Bersdasar data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang jumlah penduduk Kabupaten Tangerang pada 2017 sebanyak 3,3 juta jiwa.   Dengan jumlah sebanyak itu, Kabupaten Tangerang bisa menjadi daerah pemilihan sendiri berpisah dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Namun, Kementerian Dalam Negeri memiliki data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 2,6 juta jiwa. “Dengan jumlah penduduk 2,6 juta jiwa tidak ada pemekaran daerah pemilihan,” ucap Cecep. (ril)


Post a Comment

0 Comments