Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Terdakwa Narkotika Jaringan Aceh, Dituntut 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa (baju putih) saat mendengarkan tuntutan jaksa. 
(Foto: Istimewa/tno)   
NET – Tiga terdakwa kurir narkotika jaringan Aceh, dituntut oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Jaidi, SH masing-masing selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Jaidi di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Jufri bin Muhammad Jamil, 29, warga Dusun Diguri, Desa Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 683,4 gram di dalam sepatu yang dipakainya.

Kedua terdakwa Heri Saputra bin Iskandar, 32, warga Ulee Madon Desa Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sabu seberat 685 gram dalam sepatu yang dipakainya.

Ketiga terdakwa Yudi Syahputra Bin Sudirman, 27, warga Harapan Ujung, Dusun Tuan Dikandang, Desa Punge Blange Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Kedapatan menguasai narkotika jenis sabu  seberat 657,6 gram di dalam sepatu yang dipakainya.

Para terdakwa ditangkap pada Sabtu, 15 juli 2017 jam 12-30 siang di Terminal Keberangkatan 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat mau masuk ke Check poin ruang tunggu Terminal 1C.

Jaksa Jaidi para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana dalam uraian tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 sebagai di maksud pada ayat (1).

Perbuatan para terdakwa, kata Jaksa Jaidi, bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Jaksa Jaidi berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dan  denda Rp 1 miliar atau 3 bulan kurungan.

Pengunjung sidang yang memadati ruang sidang 6 terhenyak mendengar tuntutan terhadap ketiga  terdakwa masing-masing  hanyan 12 tahun. Barang bukti dari ketiga terdakwa 20.026 gram atau 2 kilo 26 gram.

Di ruang sidang lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rahmadi Seno, SH dan Fajar Said, SH menuntut terdakwa Wahyu Nur Illahi dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda  Rp 1 miliar.

Dari tangan terdakwa Wahyu disita barang bukti narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil warna putih seberat 11 gram dan telah dimusnahkan.

Terdakwa Wahyu Nur Illahi terbukti memguasai narkotika jenis sabu melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentaang Narkotika, kata Jaksa Fajar Said.

Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun, SH dalam pembelaanya meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan ringanya. (tno) 

Post a Comment

0 Comments