Tiga terdakwa (baju putih) saat mendengarkan tuntutan jaksa. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Tiga terdakwa kurir
narkotika jaringan Aceh, dituntut oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Jaidi, SH masing-masing
selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Jaidi di Pengadilang Negeri (PN)
Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Jufri
bin Muhammad Jamil, 29, warga Dusun Diguri, Desa Lamjame, Kecamatan Jaya Baru,
Banda Aceh. Kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 683,4 gram di
dalam sepatu yang dipakainya.
Kedua terdakwa Heri Saputra bin
Iskandar, 32, warga Ulee Madon Desa Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh
Utara. Kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sabu seberat 685 gram dalam
sepatu yang dipakainya.
Ketiga terdakwa Yudi Syahputra Bin
Sudirman, 27, warga Harapan Ujung, Dusun Tuan Dikandang, Desa Punge Blange
Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Kedapatan menguasai narkotika jenis
sabu seberat 657,6 gram di dalam sepatu
yang dipakainya.
Para terdakwa ditangkap pada Sabtu,
15 juli 2017 jam 12-30 siang di Terminal Keberangkatan 1C Bandara Soekarno
Hatta, Tangerang, Banten saat mau masuk ke Check poin ruang tunggu Terminal 1C.
Jaksa Jaidi para terdakwa telah terbukti
melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana dalam uraian tanpa hak melawan hukum
menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 sebagai di maksud pada ayat
(1).
Perbuatan para terdakwa, kata
Jaksa Jaidi, bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat dalam
pemberantasan peredaran Narkotika. Jaksa Jaidi berharap majelis hakim
menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar atau 3 bulan kurungan.
Pengunjung sidang yang memadati
ruang sidang 6 terhenyak mendengar tuntutan terhadap ketiga terdakwa masing-masing hanyan 12 tahun. Barang bukti dari ketiga terdakwa
20.026 gram atau 2 kilo 26 gram.
Di ruang sidang lainnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno, SH dan
Fajar Said, SH menuntut terdakwa Wahyu Nur Illahi dengan tuntutan selama 12
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dari tangan terdakwa Wahyu disita barang
bukti narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil warna putih seberat 11 gram
dan telah dimusnahkan.
Terdakwa Wahyu Nur Illahi terbukti
memguasai narkotika jenis sabu melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009
tentaang Narkotika, kata Jaksa Fajar Said.
Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun,
SH dalam pembelaanya meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan
ringanya. (tno)
0 Comments