Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekda Banten Dilaporkan Ke Komisi ASN Jakarta

Sekda Banten Ranta Soeharta (tengah) bersama pengurus partai politik 
beberapa waktu lalu.   (Foto: Istimewa)   
NET  - Pegiat demokrasi dari Banten Institut melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. 

“Pelaporan Sekda Banten berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukannya saat akan mencalonkan diri sebagai bakal  Calon Walikota Serang,” ujar Koordinator Banten Institut Carlos Silalahi kepada wartawan di Serang, Selasa (30/1/2018).

Carlos menjelaskan  posisi Ranta yang masih Sekda telah menyambangi berbagai partai politik dan bahkan Sekda yang posisinya masih sebagai ASN aktif berkali-kali mengenakan baju Parpol. “Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi netralitas ASN di Banten,” tutur Carlos.

"Apa yang dilakukan Ranta adalah preseden buruk padaikemudian hari bagi pengelolaan pemerintahan provinsi yang baik dan bersih. Selain itu, ini jelas sudah melanggar kode etik. Setiap orang memang berhak dan bebas untuk mencalonkan dan dicalonkan, tetapi beliau adalah seorang ASN yang terikat dengan asas netralitas yang ada dalam Undang-Undang, nomor 5 tahun 2014," ucap Carlos.

Carlos menyayangkan sikap Ranta yang sudah ke luar dari asas netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam UU dan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

"Sebelumnya, Menteri PAN dan RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No B/71/M. SM.00.00/2 017 yang isinya tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak," ucap Carlos.
Atas dasar Surat Edaran itulah laporan terhadap Sekda Banten, kataCarlos, disampaikan dan sudah diterima langsung oleh Bidang Penyidikan di KASN.

"Kami sudah memasukkan laporan kepada penyelidik Komisi ASN, dan sudah diterima secara resmi hari Senin (29/1/2018) siang. Kita juga tadi sempat berdiskusi dengan penyelidik untuk menyampaikan secara lisan hasil kajian Banten Institut, dan Komisi ASN bertekad akan segera menindak lanjuti laporan kita,” ungkap Carlos.

Selain ke Komisi ASN, Carlos juga membawa laporan ini kepada Gubernur Banten dan Menteri Dalam Negeri. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments