Sekda Banten Ranta Soeharta (tengah) bersama pengurus partai politik beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
NET - Pegiat demokrasi dari Banten Institut
melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta ke Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Pelaporan Sekda Banten berkaitan
dengan pelanggaran etika yang dilakukannya saat akan mencalonkan diri sebagai
bakal Calon Walikota Serang,” ujar Koordinator
Banten Institut Carlos Silalahi kepada wartawan di Serang, Selasa (30/1/2018).
Carlos menjelaskan posisi Ranta yang masih Sekda telah
menyambangi berbagai partai politik dan bahkan Sekda yang posisinya masih
sebagai ASN aktif berkali-kali mengenakan baju Parpol. “Hal ini akan menjadi
preseden buruk bagi netralitas ASN di Banten,” tutur Carlos.
"Apa yang dilakukan Ranta
adalah preseden buruk padaikemudian hari bagi pengelolaan pemerintahan provinsi
yang baik dan bersih. Selain itu, ini jelas sudah melanggar kode etik. Setiap
orang memang berhak dan bebas untuk mencalonkan dan dicalonkan, tetapi beliau
adalah seorang ASN yang terikat dengan asas netralitas yang ada dalam
Undang-Undang, nomor 5 tahun 2014," ucap Carlos.
Carlos menyayangkan sikap Ranta
yang sudah ke luar dari asas netralitas ASN sebagaimana yang diatur dalam UU dan
Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Sebelumnya, Menteri PAN dan
RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No B/71/M. SM.00.00/2 017 yang isinya
tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak," ucap
Carlos.
Atas dasar Surat Edaran itulah
laporan terhadap Sekda Banten, kataCarlos, disampaikan dan sudah diterima
langsung oleh Bidang Penyidikan di KASN.
"Kami sudah memasukkan
laporan kepada penyelidik Komisi ASN, dan sudah diterima secara resmi hari Senin
(29/1/2018) siang. Kita juga tadi sempat berdiskusi dengan penyelidik untuk
menyampaikan secara lisan hasil kajian Banten Institut, dan Komisi ASN bertekad
akan segera menindak lanjuti laporan kita,” ungkap Carlos.
Selain ke Komisi ASN, Carlos juga
membawa laporan ini kepada Gubernur Banten dan Menteri Dalam Negeri. (*/ril)
0 Comments